Polda Banten Didorong Proses Oknum Polisi Banting Mahasiswa Secara Etik dan Pidana

17 Oktober 2021, 09:40 WIB
Seorang oknum polisi saat mensmackdown mahasiswa Banten Raya ketika sedang unjuk rasa menyambut HUT Kabupaten Tangerang. /Tangkapan Layar Video Beredar di WhatsApp Group/

KABAR BANTEN - LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PAHAM Banten menyoroti peristiwa kekerasan yang menimpa mahasiswa di Tangerang, Jumat 13 Oktober 2021.

Ini terkait aksi smackdown salah seorang personel kepolisian terhadap mahasiswa Banten Raya, ketika melakukan aksi damai menyambut HUT Kabupaten Tangerang.

LBH PAHAM Banten menilai penanganan unjuk rasa yang dilakukan oknum personel Polresta Tangerang tersebut adalah tindakan berlebihan, juga melanggar protap penanganan demonstrasi.

Baca Juga: Mahasiswa Dibanting, Polisi Sangkal Kondisinya Memburuk

Direktur LBH PAHAM Banten Riki Martim mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi.

Ia menduga jika tindakan represif atau kekerasan yang diperlihatkan oknum polisi tersebut melanggar protap dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Kami juga menduga tindakan represif ini tidak sejalan dengan Program Presisi yang dicanangkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar Banten, Minggu 17 Oktober 2021.

Riki Martim mengatakan, LBH Paham Banten menegaskan kepada Kapolri, Kapolda Banten, juga Kapolresta Tangerang bahwa Mahasiwa Banten Raya bukanlah musuh negara.

Katanya, mahasiswa sebagai pembawa pesan moral yang tulus dan pemimpin masa depan, tidak seharusnya diperlakukan dengan cara kekerasan.

"Tidak pada tempatnya mahasiswa dengan segala keistimewaannya diberlakukan tindakan kekerasan atau represif," ujarnya.

Lantaran itu, atas statusnya sebagai 'warga negara istimewa' tersebut, alih-alih Polri memberikan penghormatan dan pengayoman, instansi vertikal ini malah menerapkan tindakan berlebihan dalam pengendalian Aksi Damai Mahasiswa Banten Raya.

"Jika memang tidak dianggap sebagai 'warga negara istimewa', sudah seharusnya Polri memperlakukan mahasiswa Banten Raya selayaknya warga negara yang menyandang segala hak yang dijamin oleh negara," tutur Riki Martim.

Terkait dengan tindakan kekerasan represif oleh oknum personil Polresta Tangerang teradap aksi damai mahasiswa Banten Raya, Riki Martim mengatakan jika LBH Paham Banten mengecam keras tindakan kekerasan atau represif yang dilakukan oknum polisi.

Tindakan mensmackdown mahasiswa hingga kejang-kejang merupakan brutal dan membahayakan keselamatan seorang warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai.

"Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran atas hak-hak dasar warga negara, yang mana negara beserta alat negara seharusnya melindungi warganya," ucapnya.

Menurut Riki Martim, tindakan oknum polisi tersebut tidak mencerminkan Polri yang mengayomi, humanis serta tagline Presisi Polri Kapolri.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Itu juga bertentangan dengan Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI dan Jaminan Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Menurut Riki Martim, Polri harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan personilnya dengan tetap memproses pelaku secara etik dan disiplin.

Baca Juga: Soroti Polisi Banting Pendemo, Kompolnas: Pentingnya Arahan Pimpinan

Katanya, apabila diperlukan pertanggungjawaban secara pidana, itu dapat dimintakan meskipun telah terjadi upaya permintaan maaf dari oknum polisi kepada Mahasiswa Banten Raya.

Ia pun mengatakan jika LBH PAHAM meminta Kapolda Banten bertanggung jawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik etik maupun pidana anggota Polri di jajarannya yang melakukan kekerasan dan pelanggaran protap dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Kami juga meminta Kompolnas untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polresta Tangerang, serta Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polresta Tangerang," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler