17 Kandidat Pj Gubernur Banten, dari Sekjen Kementerian hingga Deputi, Ini Pangkat Golongannya Kata UU dan PP

20 Februari 2022, 06:00 WIB
Wahidin Halim dan Andika Hazrumy yang dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 12 Mei 2017, masa jabatannya habis pada 12 Mei 2022 dan posisinya akan digantikan Penjabat Gubernur Banten /bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Penjabat Gubernur Banten sudah disiapkan, untuk menggantikan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy yang habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022.

Meski di beberapa kalangan beredar spekulasi tentang beberapa nama yang digadang-gadang, namun calon Penjabat Gubernur Banten sudah disiapkan

Pengisian Penjabat Gubernur Banten dari tujuh kepala daerah tingkat provinsi yang habis masa jabatan 2022, sangat krusial karena akan bertugas dalam waktu relatif lama yakni 2-3 tahun. 

Baca Juga: WH-Raffi Ahmad Saling Memuji, Ternyata tak Hanya Bahas Stadion, Keluar Isyarat dan Sinyal Kesepakatan

Namun siapa sosok atau pejabat yang berpeluang menjadi Penjabat Gubernur Banten, berikut ini daftarnya berdasarkan pangkat golongan serta asal lembaga atau instansinya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota untuk mengisi kekosongan kepala daerah. 

Penjabat Gubernur Banten yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), akan bertugas sampai terpilih kepala daerah definitif dari Pilkada Serentak 2024.

Dalam pemilihan penjabat kepala daerah tingkat provinsi termasuk Penjabat Gubernur Banten, Presiden akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, Kemendagri akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan gubernur.

Dalam Pasal 132 Ayat 1 PP No 6 Tahun 2005, PNS yang diangkat penjabat kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria berikut ini:

1. Mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan

2. Kedua, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi penjabat gubernur dan jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b bagi penjabat bupati/wali kota. 

3. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Perihal jabatan pimpinan tinggi, diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merinci jabatan pimpinan madya dan pratama.

Namun dari deretan pimpinan tinggi madya, terdapat 17 pejabat yang bisa menjadi Penjabat Gubernur Banten adalah:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian

2. Sekretaris Kementerian

3. Sekretaris Utama

4. Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara

5. Sekretaris Jenderal Lembaga Nonstruktural

6. Direktur Jenderal

7. Deputi

8. Inspektur Jenderal

9. Inspektur Utama

10. Kepala Badan

11. Staf Ahli Menteri

12. Kepala Sekretariat Presiden (KSP)

13. Kepala Sekretariat Wakil Presiden

14. Sekretaris Militer Presiden

15. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

16. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi

17. dan jabatan lain yang setara

Baca Juga: 7 Gubernur Bakal Lengser Tahun Ini, di Antaranya Wahidin Halim dan Anies Baswedan, Total Ada 101 Kepala Daerah

Penunjukan penjabat kepala daerah menuai sorotan, di antaranya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris.

Dia menyebut 272 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang disiapkan menjelang 2024.

Mereka akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 hingga 2023.

"Bagi saya ini persoalan krusial," kata anggota DPD RI Fahira Idris, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Antara, Jumat, 18 Februari 2022

Dengan kondisi tersebut, menurut dia, maka hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Apalagi, masa tugasnya sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dicabutnya revisi Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada Mei 2021 oleh pemerintah dan DPR.

Akibatnya, pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya dilakukan pada 2022 dan 2023 ditiadakan karena tetap dilakukan serentak pada tahun 2024 atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain jumlah daerahnya cukup banyak, kata dia, hal itu tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang banyak pula serta harus profesional untuk mengisi jabatan tersebut.

"Durasi memimpinnya cukup panjang dan yang harus diingat pada 14 Februari 2024 kita akan menggelar Pemilihan Legislatif Pemilihan Presiden secara bersamaan," ujarnya.

Bukan hanya dari DPD, sorotan soal penjabat kepala daerah juga datang dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Dia meminta pemerintah melakukan inovasi untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong, karena Pilkada ditiadakan pada 2022 dan 2023.

Salah satu inovasi yang ditawarkan, yaitu membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan kepada para penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurutnya, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya. 

Bukan tanpa sebab, masa bakti Pj kepala daerah cukup lama yakni lebih dari 2 tahun untuk 7 provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi.

Di sisi lain, Pj kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. 

"Dikhawatirkan hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat," kata Guspardi, dikutip dari dpr.go.id, Selasa, 18 Januari 2022.

Namun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan, setiap Penjabat Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dua Gubernur Berhadapan, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Jajal Lapangan JIS, Adu Penalti Siapa yang Menang?

Presiden akan memilih berdasarkan pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden, ucapnya, pada Rabu, 5 Januari 2022.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler