Pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Pandeglang Terbitkan SE Penyesuaian Sistem Kerja ASN

9 Mei 2022, 08:37 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Moh Amri saat menyampaikan penjelasan terkait surat edaranpenyesuaian sistem kerja ASN yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang telah menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Bupati Pandeglang tersebut bernomor 800/838-BKPSDM, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara pasca cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid -19, di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Kabupaten Pandeglang Moh Amri mengatakan, bahwa dalam surat edaran tersebut Bupati telah menginstruksikan kepada para kepala OPD di Pemkab Pandeglang untuk mengatur pegawai dalam menjalankan tugasnya di kantor atau Work From Office.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Modern dan Terbaru 3 Kata, Bermakna Calon Pemimpin yang Selalu Berwibawa

"Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar para kepala OPD dapat mengatur pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas kedinasan di Kantor maksimal 75 persen, atau dapat mengatur sesuai kekuatan pegawai yang ada pada tiap-tiap instansi" kata Amri kepada Kabar Banten, Senin 9 Mei 2022.

"Kepala OPD tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," sambungnya.

Amri juga menegaskan, kepada seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor untuk mentaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Usai Thailand Kalah, Begini Peta Persaingan Babak Penyisihan Grup A dan B SEA Games 2021

"Para pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dalam menjalankan aktivitas keseharian," ungkapnya.

Sementara untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home agar tetap berada di rumah untuk melaksanakan tugas kedinasannya.

"Apabila dalam keadaan mendesak dan sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan tugas kedinasan, seluruh ASN dapat dipanggil kembali ke Kantor," ujarnya.

Baca Juga: Tes Mandiri UIN Syarif Hidayatullah Gunakan Sistem Seleksi Elektronik, Berikut Materi Ujiannya

Lebih lanjut Amri menyampaikan, bahwa para ASN yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Office maupun yang Work From Home tetap wajib mengisi kegiatan harian secara elektronik melalui sistem e-kinerja.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 20021, dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 9 sampai dengan 15 Mei 2022,"tandasnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler