Satpolairud Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan 1.800 Ekor Baby Lobster

31 Agustus 2022, 16:46 WIB
Petugas Satpolairud Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster, Selasa 30 Agustus 2022. /Dokumen Satpolairud Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Satpolairud Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan 1.800 ekor baby lobster, di Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, selain mengamankan 1.800 ekor baby lobster, petugas juga berhasil mengamankan 2 pelaku yang berinisial D dan H.

Kasat Polairud Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster yang dibawa oleh 2 tersangka.

Dikatakan Zulham, sebelumnya Satpolairud Polres Pandeglang menerima laporan tentang adanya aktivitas penyelundupan baby lobster di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Setelah ditindaklanjuti petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial H yang tengah mengendarai motor honda CRF berwarna kuning hitam tanpa plat, dengan membawa 1800 ekor baby lobster menggunakan tas ransel.

"Betul, telah kita gagalkan aksi penyelundupan baby lobster. Saat itu pelaku berinisial H melintas di Jalan Raya di daerah Kecamatan Cimanggu dengan menggunakan motor honda CRF, dengan membawa tas ransel berisikan pelastik balon yang didalamnya berisikan baby lobster,"kata Zulham kepada Kabar Banten, Rabu 31 Agustus 2022.

"Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan didapati 1 pelaku lainnya yang berinisial D. Kedua pelaku merupakan warga Pandeglang,"sambungnya.

Zulham juga menyampaikan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baby lobster sebanyak 1800 ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan motor klx tanpa plat.

"Saat ini kedua pelaku telah kita amankan, dan baby lobster yang diamankan telah kita serahkan kepada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Serang,"ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11, tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun," tandasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler