Depan Kantor Bupati Pandeglang Jadi Tempat Parkir Liar

27 September 2022, 17:09 WIB
Sejumlah kendaraan roda 4 terparkir di depan Kantor Bupati Pandeglang, Selasa 27 September 2022. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Parkir liar terlihat di Jalan Raya Bhayangkara tepatnya di Depan Kantor Bupati Kabupaten Pandeglang, Selasa 27 September 2022.

Pantauan Kabar Banten di lokasi terlihat sejumlah kendaraan roda 4 terparkir persis di depan tulisan Kantor Bupati Pandeglang.

Oman salah seorang pengendara roda 2 yang melintas di jalan tersebut mengatakan, bahwa lokasi tersebut sudah cukup lama menjadi tempat parkir liar.

Menurutnya, aksi parkir liar ini dinilai merusak pemandangan area pusat pemerintahan Kabupaten Pandeglang.

"Sering lewat sini, dan lokasi ini sudah cukup lama dijadikan lokasi parkir liar, padahal ini di depan Kantor Bupati. Tentunya sangat merusak pemandangan," kata Oman.

Baca Juga: Sampah Tutupi Badan Jalan di Kadupandak Kabupaten Pandeglang, DLH Pandeglang Bertindak

Dikatakan Oman, selain merusak pemandangan, aktifitas parkir liar di lokasi tersebut juga dinilai mengganggu arus lalu lintas. Karena, tidak sedikit kendaraan yang terparkir di bahu bagian kanan dan kiri jalan.

"Ini kan mulai dari depan BRI sampai ujung depan Kantor Bupati kanan-kiri jalan di pakai parkir. Kalo arus lalulintas sedang ramai pasti kan akan terganggu," ungkapnya.

Lebih lanjut Oman berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang melalui instansi terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar dilokasi tersebut.

"Iya mudah-mudahan pemerintah langsung bertindak mensterilkan area ini," harapnya.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Tanggapi Soal Penanganan Inflasi dari Kenaikan Harga BBM

Sementara itu, Kabid Lalulintas pada Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengatakan, bahwa sebelumnya Dishub Pandeglang telah melakukan MoU dengan pihak kedua terkait pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang.

"Sebelum saya menjabat Kabid Lalin, itu ada MoU antara Pak Tatang Muhtasar, Kabid Lalin sebelumnya dan pihak kedua. Terkait pengelolaan parkir di kabupaten Pandeglang," kata Yat.

Dikatakan Yat, dalam MoU tersebut berbunyi diserahkan secara penuh pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang kepada pihak kedua.

Namun, secara detail dirinya belum mengetahui apakah area depan Kantor Bupati Kabupaten Pandeglang masuk dalam pengelolaan pihak kedua atau hanya kendaraan perorangan yang melakukan parkir liar.

"Bunyi MOU nya diserahkan secara penuh pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang kepada pihak kedua," ungkapnya.

"Namun saya tidak tau apakah yang di depan Kantor Bupati ini termasuk yang dikelola pihak kedua atau hanya kendaraan perorangan yang melakukan parkir liar," sambungnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler