Bupati Pandeglang Tanggapi Soal Penanganan Inflasi dari Kenaikan Harga BBM

- 22 September 2022, 16:26 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menanggapi soal penanganan inflasi dari kenaikan harga BBM di Kabupaten Pandeglang.
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menanggapi soal penanganan inflasi dari kenaikan harga BBM di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang Irna Narulita menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pandeglang soal penanganan inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan Irna saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Raperda Perubahan APBD TA. 2022, yang dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD Pandeglang, Rabu 21 September 2022.

"Menanggapi pandangan umum fraksi PKS tentang penanganan inflasi akibat kenaikan harga BBM, sebagaimana dipertanyakan juga oleh Fraksi Partai lainnya,"kata Irna.

"Perlu kami informasikan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam PMK nomor 134/PMK.07/2022, pasal 2 ayat 1, bahwa pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum,"sambungnya.

Baca Juga: Hiswana Migas Ajukan Perubahan HET Gas LPG kepada Pemkab Pandeglang

Dikatakan Irna, alokasi belanja sebesar 2 persen ini harus dianggarkan pada bulan Oktober hingga Desember tahun 2022.

"Untuk memitigasi dampak inflasi melalui pemberian bantuan sosial, penciptaan tenaga kerja, subsidi sektor transportasi dan perlindungan sosial lainnya dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.219.489.000,"ungkapnya.

Irna juga menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya telah melaporkan rencana penganggaran dalam RAPBD perubahan tahun 2022.

Baca Juga: Isi Kekosongan Jabatan, Ratusan Pejabat Administrator Pemkab Pandeglang Dilantik

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x