Waspada! Uang Palsu Beredar di Wilayah Banten, Lima Pengedar Ditangkap

28 September 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi uang palsu. Polres Serang menangkap lima orang tersangka pengedar uang palsu. Waspada, uang palsu sudah tersebar di wilayah Banten seperti di Pandeglang dan Tangerang. /Pikiran Rakyat

KABAR BANTEN - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu di sejumlah wilayah di Banten.

Dalam kasus peredaran uang palsu tersebut, polisi mengamankan lima orang pengedar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sudah banyak uang palsu beredar di wilayah Banten, antara lain di Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah

Kelima tersangka yang diamankan yakni YS, AK, SJ, DW dan SI.

Mereka ditangkap dari lokasi berbeda pada Jumat 16 September 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan para tersangka pengedar uang palsu berawal dari kegiatan patroli rutin personelnya.

Saat patroli, kata Kapolres, polisi melihat gelagat seseorang yang mencurigakan berinisial YS. 

Saat dilakukan penggeledahan, diketahui dari handphone tersangka (YS) terdapat percakapan transaksi jual beli uang palsu. 

"Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Yudha, saat ekspos perkara, Selasa 27 September 2022.

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka YS.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta," ujar Yudha.

Tak berhenti di situ, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

"Dari DW ini, kami kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta," ungkap Kapolres. 

Polisi terus mendalami kasus tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan SI, pemasok uang palsu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten.

"Dari penangkapan SI tidak ada barang bukti uang palsu. Tapi SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya," ujar Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Baca Juga: Hamil Ditinggal Pacar, Ini Dia Pelaku Pembuangan Bayi di Kibin Serang

"Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 miliar.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler