Hasil Uji Lab PT RGM di Kota Serang Banten, Parameter Timbal Melebihi Baku Mutu Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

3 November 2022, 09:19 WIB
Tumpukan serat oli di gudang PT RGM di Kota Serang Banten. Hasil uji lab yang dilakukan DLH Kota Serang menunjukan parameter timbal melebihi baku mutu. /Rizki Putri/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN -Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang, Banten mengungkapkan hasil uji laboratorium atau lab tanah, udara dan air di area gudang oli bekas PT RGM itu tercemar.

 

Kepala DLH Kota Serang, Banten Farach Richi mengatakan, hasil uji laboratorium tanah, udara dan air di area gudang oli bekas tersebut menunjukkan jika kawasan gudang tercemar oleh timbal, tembaga dan kadmium atau FE yang melebihi dari ambang batas baku mutu.

"Hasil lab sudah keluar, dan terdapat kadar yang tinggi pada pencemaran tanah dan air. Jadi baku mutunya itu melebihi, seperti timbal, tembaga, logam dan kadmium," kata kepala DLH Kota Serang, Banten.

Baca Juga: Dilarang Beraktivitas Pasca Disegel, DLH Kota Serang Banten Ultimatum Pihak Gudang Oli Bekas PT RGM

Sementara, kata dia, untuk hasil cemaran pada udara, dinyatakan normal karena pada saat pengecekan dilakukan tidak ada aktivitas pembakaran.

Sehingga udara yang berada di area atau kawasan gudang oli bekas tidak terdampak oleh zat kimia seperti laporan masyarakat sebelumnya.

"Kalau untuk udara, karena tidak ada proses pembakaran jadi hasilnya normal. Tapi tetap kami lakukan secara berkala sampai benar-benar baku mutu kembali seperti semula," ujarnya.

PT RGM, dikatakan Farach Richi, telah dikenakan sanksi selama enam bulan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Banten untuk melakukan pembenahan dan perbaikan atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Baca Juga: Sifat dan Urusan Asmara Berdasarkan Golongan Darah

Terhitung mulai Agustus 2022 lalu, hingga Februari 2023 mendatang, dan DLH Kota Serang akan melakukan pengawasan serta pemantauan selama masa sanksi administrasi berlangsung.

"Jadi kami tetap akan memanggil apakah PT RGM ini melaksanakan pembenahan atau tidak," tuturnya.

Dia menjelaskan, mengenai garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau segel yang berada di depan pintu masuk PT RGM telah mendapatkan izin dari Dinas LH Provinsi Banten untuk dibuka sementara.

Hal itu guna membenahi area gudang yang tercemar oleh limbah oli bekas atau limbah B3.

"Jadi bukan segel dibuka (paksa), tapi mereka (PT RGM) sedang melakukan pembenahan, karena kan susah kalau tidak dibuka. Itu sudah izin ke DLH Provinsi dua hari lalu," ucapnya.

Selama masa sanksi administrasi berlangsung, kata Farach, Dinas LH Kota Serang akan memantau dan melakukan pemanggilan terhadap PT RGM secara berkala untuk memastikan perkembangan proses perbaikan pelanggaran.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Penerang Dalam Kubur

Termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang yang akan meninjau langsung ke lapangan.

"Bukan hanya kami (DLH) yang melakukan pengawasan. Dari Satpol PP juga akan mengawasi terkait aktivitas dan progres pembenahan PT RGM," ujarnya.

Selain itu, DLH Kota Serang juga akan melakukan sampling tanah dan air dari area gudang oli bekas PT RGM secara berkala untuk memastikan tidak adanya pencemaran lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

"Nanti kami juga secara berkala mengambil (sampel) dan melihat hasil laboratorium, sehingga tanah dan air kembali normal baku mutunya," ucapnya.

Baca Juga: Anugerah Dari Allah yang Cantik Seperti Bunga Mawar, Makna 33 Nama Bayi Perempuan Islami Keren dan Modern

Kemudian, untuk instalasi pengelohan air limbah (IPAL) pada gudang oli bekas PT RGM agar dibenahi sesuai dengan standarisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebab selama ini, pengolahan air limbah milik perusahaan dinilai tidak memadai atau tidak layak, sehingga terjadi pencemaran lingkungan di tengah permukiman warga.

"Tadi itu kan hasil uji lab terjadi parameter melebihi baku mutu pada timbal, tembaga dan kadmium. Kalau melihat dari hasil itu memang berdampak untuk udara karena menyebar ke masyarakat. Makanya kami minta untuk memperbaiki IPAL," tuturnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler