Dilarang Beraktivitas Pasca Disegel, DLH Kota Serang Banten Ultimatum Pihak Gudang Oli Bekas PT RGM

- 1 November 2022, 10:46 WIB
Warga Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang saat mengecek lokasi penimbunan serat oli pasca penyegelan gudang oli bekas di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Warga Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang saat mengecek lokasi penimbunan serat oli pasca penyegelan gudang oli bekas di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu. /Rizki Putri/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang, Banten menyebut jika pihak gudang oli bekas PT Raja Goedang Mas atau RGM masih melakukan aktivitas secara diam-diam pasca penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka masuk ke dalam tindakan hukum pidana.

Baca Juga: Waspada! Kasus DBD di Kota Serang Banten Capai 529

Sebab, hal itu telah melanggaran ketentuan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui DLH Kota Serang, Banten yang dilakukan PPNS.

Kepala DLH Kota Serang, Banten Farach Richi mengatakan, apabila pihak perusahaan memaksa masuk, apalagi melakukan aktivitas pasca penyegelan, hal itu masuk dalam hukum pidana.

"Kalau segel dibuka, itu pidana. Tapi saya lihat masih terpasang, kami juga masih melakukan pengecekan dan upaya agar kembali normal," katanya, Selasa 1 November 2022.

Mengenai pemeriksaan laboratorium terhadap cemaran udara, tanah, dan air di area PT RGM, dia mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.

"(Batas Waktu) 14 hari kalau tidak salah. Saya belum dapat laporan, jadi belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Baca Juga: 17 Nama Bayi Perempuan Islami Awalan Huruf A dan N Terbaik Dekat dengan Allah, Penuh Kecerdasan dan Beruntung

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah