KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang, Banten menyebut jika pihak gudang oli bekas PT Raja Goedang Mas atau RGM masih melakukan aktivitas secara diam-diam pasca penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka masuk ke dalam tindakan hukum pidana.
Baca Juga: Waspada! Kasus DBD di Kota Serang Banten Capai 529
Sebab, hal itu telah melanggaran ketentuan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui DLH Kota Serang, Banten yang dilakukan PPNS.
Kepala DLH Kota Serang, Banten Farach Richi mengatakan, apabila pihak perusahaan memaksa masuk, apalagi melakukan aktivitas pasca penyegelan, hal itu masuk dalam hukum pidana.
"Kalau segel dibuka, itu pidana. Tapi saya lihat masih terpasang, kami juga masih melakukan pengecekan dan upaya agar kembali normal," katanya, Selasa 1 November 2022.
Mengenai pemeriksaan laboratorium terhadap cemaran udara, tanah, dan air di area PT RGM, dia mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.
"(Batas Waktu) 14 hari kalau tidak salah. Saya belum dapat laporan, jadi belum bisa menyampaikan," ujarnya.