Umumkan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022, KI Banten Apresiasi Badan Publik, Berikut Hasilnya

23 November 2022, 19:50 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud dan Ketua KI Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro (kanan), menyerahkan penghargaan hasil monev keterbukaan informasi publik 2022 badan publik di Provinsi Banten, Rabu 23 November 2022. /Dokumen KI Banten

KABAR BANTEN – Komisi Informasi atau KI Banten mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi atau monev keterbukaan informasi publik 2022 badan publik informatif di Provinsi Banten, Rabu 23 November 2022.

Sebelumnya, KI Banten telah menyelesaikan seluruh tahapan monev keterbukaan informasi publik 2022 badan publik di Provinsi Banten.

Dalam monev keterbukaan informasi publik 2022, sebanyak 111 badan publik di Provinsi Banten jadi perhatian KI Banten.

Sebanyak 111 badan publik di Provinsi Banten tersebut terdiri dari 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten, 8 Pemerintah Kabupaten Kota di Banten, 25 Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal, 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 12 Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinsi.

Berdasarkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 008/Kep/KI-Banten/III/2022 Tentang Badan Publik yang dilakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) Tahun 2022, dari seluruh kategori badan publik di Provinsi Banten tersebut, diperoleh 30 kualifikasi informatif, 1 kualifikasi menuju informatif dan 26 kualifikasi cukup informatif.

Bertempat di Kantor Gubernur Banten, KP3B Kota Serang, KI Banten memberikan apresiasi atau penghargaan kepada 10 badan publik informatif hasil monev keterbukaan informasi publik 2022.

Sebanyak 10 badan publik informatif di Provinsi Banten yang mendapat penghargaan hasil monev keterbukaan informasi publik 2022 tersebut yakni sebagai berikut:

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Banten

2. Kejaksaaan Tinggi Banten

3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Banten

4. PT Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) Kabupaten Tangerang

5. PT BPR Lebak Sejahtera (perseroda) Kabupaten Lebak

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Albantani Kabupaten Serang

7. Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang

8. Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja atau Perumda NKR Kabupaten Tangerang

9. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM Kota Cilegon

10. PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero) Kota Tangerang Selatan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pemerintah kabupaten kota informatif di Provinsi Banten hasil monev keterbukaan informasi publik 2022 dan diterima Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dokumen KI Banten

Selanjutnya, KI Banten memberikan penghargaan kepada partai politik (yang sebelumnya telah mengembalikan kuesioner) sebagai pendorong keterbukaan informasi publik yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten, Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Banten, Partai Demokrat Provinsi Banten dan Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten.

Selain itu, juga diberikan penghargaan life achievement award kepada Komari, S.Pd., M.M sebagai PPID Provinsi Banten pertama, Yhannu Setyawan, SH., MH, sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten pertama, Ir. Hj. Eneng nurcahyati, M.Par sebagai PPID Provinsi Banten pertama yang meraih kualifikasi Banten informatif.

Kemudian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten sebagai PPID Provinsi Banten dan Muhaemin, SE sebagai pegawai Komisi Informasi Provinsi Banten pertama hingga saat ini (23 November 2022).

“Apresiasi atau penghargaan yang diberikan KI Banten, mengandung makna bahwa semua unsur turut bekerja keras menjadikan Provinsi Banten sebagai provinsi informatif dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud.

Ia mengungkapkan, dalam monev keterbukaan informasi publik, KI Banten melakukan analisa terhadap badan publik melalui empat indikator yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.

 

 

Berikut hasil monev keterbukaan informasi publik 2022 badan publik di Provinsi Banten:

KATEGORI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, informatif.

2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, informatif.

3. Inspektorat Provinsi Banten, informatif.

4. Badan Penghubung Provinsi Banten, informatif.

5. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, informatif.

6. Dinas Pertanian Provinsi Banten, informatif.

7. Biro Umum Setda Provinsi Banten, informatif.

8. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, informatif.

9. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, informatif.

10. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, informatif.

11. Biro Organisasi dan Reformasi Setda Provinsi Banten, informatif.

12. Dinas Pariwisata Provinsi Banten, informatif.

13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten, informatif.

14. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, informatif.

15. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, informatif.

16. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, informatif.

17. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, informatif.

18. Dinas Perhubungan Provinsi Banten, informatif.

19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, cukup informatif.

20. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten, cukup informatif.

21. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, cukup informatif.

22. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten, cukup informatif.

23. Sekretariat DPRD Provinsi Banten, cukup informatif.

24. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten, cukup informatif.

25. Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten, cukup informatif.

26. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten, cukup informatif.

27. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, cukup informatif.

28. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, cukup informatif.

29. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, cukup informatif.

30. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Banten, cukup informatif.

31. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, cukup informatif.

32. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, cukup informatif.

33. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, cukup informatif.

34. Dinas Kesehatan Provinsi Banten, cukup informatif.

35. Biro Hukum Setda Provinsi Banten, cukup informatif.

36. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, cukup informatif.

37. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, cukup informatif.

38. Dinas Sosial Provinsi Banten, cukup informatif.

Untuk kategori OPD Pemprov Banten, rata-rata pemenuhan indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik sebesar 78,23 persen.

Informasi LHKPN hanya 6% atau 2 dari 32 OPD (Badan/Dinas) yang tidak mengumumkan, 28% atau 9 dari 32 OPD(Dinas/Badan) menampilkan sesuai, dan sisanya 66% atau 21 dari 32 OPD (Badan/Dinas) belum sesuai hanya melampirkantanda terima atau rekapitulasi.

Kemudian, sebanyak 31% atau 10 dari 32 OPD (Badan/Dinas) telah melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan dan masih adanya 69% atau 22 dari 32 OPD yang belum melakukan.

Lalu, masih ditemukan SOP Standar Layanan Informasi Publik, 28% atau 11 dari 32 OPD (Badan/Dinas) belum sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2021.

Sementara untuk Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan hanya 75% atau 24 dari 32 OPD (Badan/Dinas) sudah menetapkan, sisanya 25% atau 8 dari 32 OPD (Badan/Dinas) belum menetapkan.

Biro Setda Pemprov Banten

Untuk kategori Biro Setda Pemprov Banten, rata-rata pemenuhan indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik sebesar 84,06 persen.

Informasi LHKPN hanya 14,5% atau 1 dari 7 Biro Setda Provinsi Banten yang tidak mengumumkan, 14,5% atau 1 dari 7 Biro Setda Provinsi Banten menampilkan sesuai, dan sisanya 71 % atau 5 dari 7 Biro Setda Provinsi Banten belum sesuai hanya melampirkan tanda terima atau rekapitulasi.

Sebanyak 71% atau 5 dari 7 Biro Setda Provinsi Banten telah melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan dan masih adanya 29% atau 2 dari 7 Biro Setda Provinsi Banten yang belum melakukan.

KATEGORI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

1. Pemerintah Kabupaten Tangerang, informatif.

2. Pemerintah Kabupaten Serang, informatif.

3. Pemerintah Kota Serang, informatif.

4. Pemerintah Kota Tangerang, informatif.

5. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, informatif.

6. Pemerintah Kabupaten Pandeglang, cukup informatif.

7. Pemerintah Kabupaten Lebak, cukup informatif.

8. Pemerintah Kota Cilegon, cukup informatif.

Untuk kategori Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Banten, rata-rata pemenuhan indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik sebesar 85 persen.

Informasi LHKPN hanya 13% atau 1 dari 8 Kabupaten/Kota yang tidak mengumumkan, 50% atau 4 dari 8 Kabupaten/Kota menampilkan sesuai, dan sisanya 37% atau 3 dari 8 Kabupaten/Kota belum sesuai hanya menampilkan tanda terima atau rekapitulasi.

Informasi Laporan Kinerja Badan Publik 2021 sebanyak 25% atau 2 dari 8 Kabupaten/Kota tidak mengumumkan, 62% atau 5 dari 8 Kabupaten/Kota menampilkan sesuai, dan sisanya 13% atau 1 dari 8 Kabupaten/Kota belum sesuai.

Masih ditemukan SOP Pengujian tentang Konsekuensi, 38% atau 3 dari 8 Kabupaten/Kota belum sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2021.

KATEGORI LEMBAGA NON STRUKTURAL/VERTIKAL

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, informatif.

2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, informatif.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, informatif.

4. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, informatif.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, informatif.

6. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, informatif.

7. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten, informatif.

8. Pengadilan Tinggi Agama Banten, cukup informatif.

9. Pengadilan Tinggi Banten, cukup informatif.

Untuk kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal di Provinsi Banten, rata-rata pemenuhan indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik sebesar 82,32 persen.

Informasi LHKPN hanya 9% atau 1 dari 11 LNS/Vertikal yang tidak mengumumkan, 27% atau 3 dari 11 LNS/Vertikal menampilkan sesuai, dan sisanya 64% atau 7 dari 11 LNS/Vertikal belum sesuai hanya menampilkan tanda terima atau rekapitulasi.

Informasi Agenda Kegiatan sebanyak 25% atau 3 dari 11LNS/Vertikal menampilkan tapi belum sesuai, dan sisanya 62% atau 8 dari 11 LNS/Vertikal menampilkan sesuai.

Informasi Laporan Keuangan hanya 1 dari 11 LNS/Vertikal tidak mengumumkan, 1 dari 11 LNS/Vertikal menampilkan tapi belum sesuai, dan sisanya 9 dari 11 LNS/Vertikal menampilkan sesuai.

 

KATEGORI BUMD di Provinsi Banten  

1. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Banten, informatif.

2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, cukup informatif.

3. Tangerang Nusantara Global (TNG) Kota Tangerang, cukup informatif.

Untuk kategori BUMD di Provinsi Banten, rata-rata pemenuhan indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik sebesar 37,35 persen.

Informasi Neraca Laporan Laba Rugi hanya 30% atau 3dari 10 BUMD yang menampilkan sesuai, 30% atau 1 dari 10 BUMD menampilkan tapi belum sesuai, dan sisanya 60% atau 6 dari 10 BUMD tidak mengumumkan.

Informasi Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaanhanya 30% atau 3 dari 10 BUMD yang menampilkan sesuai, 30% atau 1 dari 10 BUMD menampilkan tapi belum sesuai, dan sisanya 60% atau 6 dari 10 BUMD tidak mengumumkan.

Informasi Laporan Keuangan hanya 30% atau 3 dari 10 BUMDyang menampilkan sesuai, 30% atau 1 dari 10 BUMD menampilkan tapi belum sesuai, dan sisanya 60% atau 6 dari 10 BUMD tidak mengumumkan.

Informasi Laporan Tahunan hanya 30% atau 3 dari 10 BUMD yang menampilkan sesuai, 30% atau 1 dari 10 BUMD menampilkan tapi belum sesuai, dan sisanya 60% atau 6 dari 10 BUMD tidak mengumumkan.

Demikian hasil monev keterbukaan informasi publik 2022 yang dilakukan KI Banten terhadap badan publik di Provinsi Banten.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler