Asyik Ngopi-Nonton TV, Pemuda di Serang Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Disembunyikan di Akar Pohon

5 Januari 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pemuda di Serang diciduk polisi saat lagi asyik ngopi dan nonton TV. Gara-garanya mau edarkan 9 paket sabu di malam tahun baru. /Pexels/Kindel Media /

KABAR BANTEN - AK alias MI (26), pengedar sabu diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka pengedar sabu ini diamankan saat tengah asyik nyeruput kopi sambil nonton TV di rumahnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Polisi berhasil menyita sembilan paket sabu dari rumah tersangka pengedar narkoba ini.

Baca Juga: Ciduk Komplotan Begal Taksi Online, Satreskrim Polres Cilegon Amankan 3 Orang Pelaku, 2 Masih DPO

Barang bukti sempat tidak ditemukan di rumah pelaku, namun akhirnya ketahuan paket sabu disembunyikan pelaku di akar pohon di pekarangan rumahnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba dilakukan Tim Satresnarkoba pada Kamis (29/12) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AK dicurigai mengedarkan narkoba," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis 5 Januari 2023.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine segera melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AK saat minum kopi sambil menonton televisi.

"Saat penggeledahan sempat ditemukan barang bukti. Namun berkat kejelian anggota, 9 paket sabu ditemukan, itu disembunyikan di antara akar pohon di belakang rumah," kata Kapolres.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba.

Tersangka AK beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, dari pemeriksaan tersangka mengakui jika 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. 

Barang haram tersebut diakui diperoleh dari seorang yang mengaku warga Kota Tangerang.

"Namun AK mengaku tidak kenal karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," tambah Michael.

Kepada petugas, tersangka mengakui sudah 2 bulan menggeluti bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan.

Hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa 9 paket sabu itu rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar, 11 Orang Diamankan

"Rencananya tersangka akan menjual 9 paket sabu tersebut di malam tahun baru," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka AK disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler