Kasus Suap Amdal Transmart Cilegon, Tiga Tersangka Segera Jalani Sidang

6 Desember 2017, 10:30 WIB
sidang-ilustrasi /

SERANG, (KB).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga dari enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Mall Transmart, Kota Cilegon ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (5/12/2017).

Ketiga berkas yang dilimpahkan KPK tersebut atas nama Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

"Sekitar pukul 10 pagi tadi ada tiga orang dari KPK melimpahkan berkas kasus dugaan suap Amdal di Kota Cilegon. Ketiga berkas tersebut tidak ada atas nama Tubagus Iman Ariyadi (Wali Kota Cilegon)," ujar Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Serang Nur Fuad saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dia mengatakan, berkas tiga tersangka disusun terpisah lengkap dengan surat dakwaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya pun kemudian melapor ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Sumantono untuk disusun jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim.

"Sudah dilaporkan tadi, cuma saya belum tahu waktu sidang dan nama majelis yang ditunjuk," ujarnya.

Pasca pelimpahan berkas tersebut, tutur Nur Fuad, ketiga tersangka dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan. Biasanya setelah pelimpahan berkas, ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada satu pekan kemudian.

"Tidak lama lagi disidang. Kalau berkasnya sudah masuk dan lengkap tinggal menunggu kesepakatan majelis hakim yang ditunjuk untuk menentukan waktu sidangnya," tuturnya.

Ketiga tersangka Tubagus Dony Sugihmukti, Eka Wandoro Dahlan dan Bayu Dwinanto Utomo merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 September 2017 lalu.

Sebelum mengamankan ketiga tersangka tersebut, KPK terlebih dahulu mengamankan CEO Cilegon United Football Club Yudhi Apriyanto di kantor BJB cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang Rp 800 juta.

Setelah mengamankan Yudhi, KPK selanjutnya menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp 352 juta. Uang Rp 352 juta tersebut diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu 19 September 2017.

Total terdapat uang suap Rp 1,5 miliar untuk pengurusan amdal Mall Transmart. Dari pengamanan terhadap Yudhi, KPK kemudian bergerak ke jalan tol Cilegon Barat dan mengamankan Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang staf dan 1 orang sopir. Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK.

Kemudian, tak lama berselang KPK juga mengamankan Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem, Kota Cilegon dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira di kantornya.

Sedangkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi datang ke KPK sekitar pukul 23.30 pada hari yang sama dan langsung dilakukan pemeriksaan. Terakhir pada Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 14.00 Hendry selaku perantara penerima datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keenam tersangka tersebut yakni Tubagus Dony Sugihmukti, Eka Wandoro Dahlan, Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry.

Oleh KPK, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny Sugihmukti dan Eka Wandoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (FI)***

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler