Kasus Tunda, Kejari Pandeglang Telusuri Keterlibatan Anak Mantan Bupati

19 Februari 2019, 10:30 WIB
Kejaksaaan logo /

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mendalami kasus tunjangan daerah (tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang tahun anggaran 2011-2015.

Dalam kasus tersebut, keterlibatan anak mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Reza Kurnawan, juga ditelusuri.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini, pihaknya masih mencari alat bukti untuk menjerat Reza Kurnawan.

Meskipun, nama anak Erwan Kurtubi itu tidak disebut dalam dugaan keterlibatan kasus itu. Akan tetapi, Reza sebelumnya diketahui menjabat Kasi Penyusunan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang.

"Kalau si Riza yang mantan anak bupati itu memang tidak ada hitam di atas putih. Tapi, kami lihat dari keterangan saksi. Dan itu akan kami pelajari dulu," kata Nina saat ditemui wartawan di kantor Kejati Banten, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya diketahui, empat terdakwa korupsi dana tunda Disdikbud Pandeglang telah divonis penjara selama 2 hingga 5 tahun.

Keempatnya yaitu mantan Kepala Disdikbud Pandeglang Abdul Aziz, mantan Sekretaris Disdikbud Nurhasan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disdikbud Rika Yusilawati, dan mantan staf kegiatan Disdikbud Ila Nuriawati.

Vonis Pengadilan Tipikor Serang saat itu dijatuhkan oleh majelis hakim Efiyanto. Namun, Nina menyayangkan keputusan majelis hakim tidak menyentuh nama Reza dalam perkara korupsi yang telah menyeret dan memvonis beberapa nama tersebut.

"Kalau kami, pinginnya si Riza itu, tapi belum ada alat buktinya. Uang di tangan dia yang besar, tapi alat buktinya nggak ada. Nanti kami gali dulu, beri kami waktu," ujar Nina menegaskan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis bersalah Kepala Disdikbud tahun 2012- 2013 Abdul Azis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda kurungan badan dua bulan serta uang pengganti Rp230 juta.

Kemudian, Sekretaris Disdikbud 2012-2016 Nurhasan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp144 juta.

Pada tuntutan jaksa, Nurhasan dituntut selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Selanjutnya, terpidana Rika Yusilawati yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu Disdikbud tahun 2012-2013, divonis paling rendah oleh majelis hakim. Rika divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Selanjutnya, mantan staf kegiatan Disdikbud Ila Nuriawati divonis penjara terlama dengan 5 tahun dan denda Rp100 juta. Ila juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta.

Selain itu, Ila juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000, subsider 6 (enam) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp3.726.789.750 dan disangkakan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman kepada keempat orang tersebut karena dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler