Sejumlah Jabatan Eselon III di Pemprov Banten Dijabat Plt, Ketua Komisi I DPRD Banten Ingatkan Al Muktabar

30 Januari 2023, 21:12 WIB
Ketua Komisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah menyoroti soal banyaknya jabatan eselon III di Plt-kan di Pemprov Banten. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Kasak-kusuk Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam menata birokrasi atau jabatan eselon III Pemprov Banten disorot Komisi I DPRD Banten.

Komisi I DPRD Banten menyikapi soal banyak jabatan eselon III Pemprov Banten yang di Plt-kan.

Ketua Komisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah menyampaikan sejumlah jabatan eselon III Pemprov Banten terpaksa di Plt-kan lantaran proses izin di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengangkat pejabat definitif belum selesai.

Terutama rekomendasi teknis dari BKN sesuai Kepres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

"Proses izin ini sampai dimana? katanya udah mengajukan tapi belum turun. Maka selama proses menunggu izin transisi ini maka di Plt-kan. Baik eselon 4 maupun yang 3, saya memahami psikologi Penjabat Gubernur Banten bila posisi tersebut langsung dikukuhkan secara definitif pasti juga ada yang persoalkan, kok Pj bisa mengambil kebijakan penting padahal wewenangnya terbatas. Makanya Pj gak mau ambil resiko disalahkan," ujar Jazuli kepada Kabar Banten Minggu 29 Januari 2023.

Baca Juga: Banyak Jabatan di Plt kan di Lingkungan Pemprov Banten, Ini Penjelasan Pj Sekda

Hanya saja, Jazuli mempertanyakan kembali soal waktu proses izin pengangkatan pejabat definitif dari pusat.

"Cuma sampai kapan?. Plt itukan dibatasi waktunya. Di sisi lain Jazuli juga mengingatkan agar Pemprov patuh terhadap ketentuan NSPK yaitu Normatif, Standar, Prosedur dan Kompetensi dalam melakukan mutasi, rotasi atau promosi pejabat. Kemungkinan lamanya disini," katanya.

Untuk lebih jelas, Komisi I DPRD Banten direncanakan untuk datang langsung ke Kemendagri, BKN dan Menpan RB mempertanyakan persoalan yang sedang terjadi di Banten.

"Nanti kita ke Menpan RB, BKN dan Mendagri," katanya.

Terlebih dari itu, persoalan sejumlah jabatan di Plt-kan menurut Jazuli berujung pada timbulnya kegelisahan dikalangan pejabat.

"Muncul kegelisahan pegawai. Orang luar, pengamat segala macam tau kan dari pegawai, ada relasi dengan pegawai katanya mempresentasikan dampak dari kegelisahan para pejabat. Tapi, pegawai juga harusnya tidak perlu banyak manuver, bekerja saja sesuai ketentuan dan sumpahnya.

Jazuli meyakini, kegelisahan pejabat akibat dari banyak Plt, merupakan ukuran bahwa, ada penjelasan yang tidak sampai di internal Pemprov Banten mengenai kebijakan tersebut.

"Ada masalah di internal. Masalahnya adalah internalisasi atau sosialisasi terhadap kebijakan yang mengikuti aturan pusat terkait dengan penyetaraan, ini mesti betul betul matang dan siap di internal. Supaya engga gaduh," katanya.

Atas dasar itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar diingatkan untuk mensosialisasikan lebih rinci ke internal Pemprov Banten terkait keputusan sejumlah jabatan di Plt-kan.

"Kita mengingatkan agar Pj ini terus berkonsultasi mematangkan basis aturannya untuk mengambil keputusan. Terutama soal Plt, kenapa sampai kapan?, menganggu pelayanan apa engga?," ucap Jazuli.

Terlepas dari dinamika yang terjadi, Jazuli meminta Pemrov Banten untuk memastikan status sejumlah yang saat ini di Plt-kan, tidak sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

"Jangan sampai status status Plt ini mengganggu proses pelayanan," katanya.

Selain itu, perubahan nomenklatur kata Jazuli jangan sampai melabrak peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai perubahan nomenklatur yang berdampak terhadap Plt ini, melanggar aturan administrasi kepegawaian," katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler