KPU Lakukan Ini, Bawaslu Kerahkan Petugas Hingga Tingkat Desa

14 Februari 2023, 13:46 WIB
Proses Coklit yang digelar KPU Provinsi Banten dan diawasi Bawaslu/Dokumen/Bawaslu Banten /

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten menggelar coklit, kegiatan itupun dapat pengawasan dari Bawaslu Provinsi Banten.

Kegiatan KPU Provinsi Banten menggelar coklit dapat pengawasan dari Bawaslu Banten sejak Minggu 12 Februari 2023 hingga Selasa 14 Maret 2023.

Selama pengawasan KPU Provinsi Banten menggelar coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten, instansi ini mengerahkan pengawas hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

 

"Dalam upaya mengawal hak pilih, saya sudah menginstruksikan kepada semua jajaran pengawas pemilu untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat Senin 13 Februari 2023.

Bahkan dalam intruksi itu, Ajat meminta para pengawas bekerja secara melekat dan melakukan audit terhadap kinerja petugas coklit di masing-masing wilayah kerjanya.

"Bawaslu juga melampirkan alat kerja pengawasan sebagai pedoman petugas pengawasi pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, diantaranya menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dan begitupun sebaliknya pemilih yang belum memenuhi syarat namun terdaftar dalam data pemilih," jelasnya.

 

Divisi Pencegahan dan partisipasi Masyarakat itu menegaskan bahwa, semua warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dipastikan haknya tersebut tidak hilang. Artinya terdaftar sebagai dalam DPT dalam Pemilu 2024.

"Memastikan warga masyarakat Banten yang mempunyai hak pilih terdaftar pada daftar pemilih dan yang tidak memenuhi syarat agar dikeluarkan dari daftar pemilih, dan jika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur agar disampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya ” lanjutnya.

Ajat menilai, ada potensi warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih, tetapi tidak masuk dalam DPT. Mengingat menurut Ajat, ada keterbatasan akses, informasi, dan hal administratif lainnya.

 

"Terkadang ada saja warga yang sebetulnya memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.

Tidak hanya mengerahkan tim pengawas hingga tingkat desa/kelurahan, Bawaslu Provinsi Banten juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawal hak pilihnya.

"ini pentingnya warga aktif dalam proses ini (coklit-red), untuk memastikan dirinya dan keluarganya terdaftar dalam daftar pemilih,” ujar Ajat.

 

Ajat juga meminta warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih untuk melapor ke posko pengaduan Bawaslu yang ada di kecamatan.

“Posko ini dibentuk disetiap Kecamatan, agar mudah diakses semua warga. untuk memastikan semua warga yang sudah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, warga jangan takut kita akan kawal sampai kemudian seluruh warga terakomodir dalam daftar pemilih,” tukasnya.

Ketua Divisi Data dan Informasi pada KPU Provinsi Banten Agus Sutisna menjelaskan, proses coklit dilakukan langsung petugas pantarlih dengan datang langsung ke rumah-rumah warga, untuk mencocokan nama penduduk dengan yang ada di formulir A yang disediakan KPU Kabupaten dan Kota.

 

"Dokumen itu dibawa ke warga sesuai dengan nama yang mau di coklit. Nanti petugas pantarlih mencocokan dan meneliti dokumen yang dibawa dengan KTP," katanya.

Setelah proses coklit selesai sebagaiman yang ditargetkan pada Selasa, 14 Februari 2023, hasil coklit diserahkan ke PPS untuk direkap dan dilanjutkan ke PPK. Setelah itu kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten dan Kota.

"Direkap di PPS setelah tanggal 14. Itu untuk menjadi bahan daftar pemilih sementara. Disetorkan ke PPK untuk di rekap kemudian disetorkan lagi ke KPU Kabupaten Kota untuk direkap lagi. Dan itu akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)," katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler