Dasar Hukum Pemberhentian Honorer Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kadindikbud Banten Tabrani

20 Maret 2023, 14:35 WIB
Kadindikbud Banten Tabrani yang menjelaskan terkait pemberhentian Honorer Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan yang diberhentikan/Tangkapan Layar/Instagram@tabranicld /

KABAR BANTEN - Polemik pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan di SMAN SMKN berlanjut.

 

 

Bahkan, pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan di SMAN SMKN dibahas bersama.

Diantara yang hadir membahasan pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan di SMAN SMKN yakni Plh Sekda Banten Virgojanti, Kadindikbud Banten Tabrani, Ketua BKD Banten Nana Supiana, Ketua Komisi 1 DPRD Banten A Jazuli Abdillah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Banten pada Jumat, 17 Maret 2023, juga dihadirkan Anggota Komisi I DPRD Banten Encop dan juga honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN yang diberhentikan, termasuk Ketua Honorer Provinsi Banten Taufik.

Usai pertemuan itu, Plt Sekda Banten Virgojanti mengatakan, akan mengkaji lebih dalam mengenai pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN.

"Nanti dikaji dulu, karena sebenarnya udah masuk batas pensiun," Ujar Virgojanti kepada awak media.

Virgojanti juga mengakui, bahwa belum ada peraturan yang mengatur soal pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN tersebut.

"Karena belum ada aturan yang mengatur itu," Katanya. Persoalan itupun menjadi bahan masukan."Makannya ini jadi bahan masukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Banten Tabrani membantah adanya pemberhentian terhadap honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN.

"Tidak ada pemecatan, tapi adalah batas masa bakti. Guru 60 tahun, tenaga kependidikan lainnya 58 tahun," Katanya.

Sementara berkaitan dengan SK lanjut Tabrani, itu diterbitkan sebagai dasar untuk pembayaran honorer.

"SK itu adalah untuk dasar membayar honorer, guru honorer di sekolah negeri, karena kalau tanpa SK itu engga bisa," Katanya.

Namun kata Tabrani, SK itu bisa dilakukan revisi jika sewaktu-waktu ada hal yang perlu diperbaiki.

"SK itu dibuat pada posisi bulan Januari sampai Desember, tapi dalam perjalanan kalau ada yang masa baktinya selesai itu nanti ada lampiran perubahan, " Katanya.

Tabrani mencontohkan, dari sekian ratus honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN, ad yang meninggal dan berhenti, maka diterbitkan SK perbaikan.

"Misalnya di Januari 9400 sekian tau tau dalam perjalanan ada yang meninggal 2 orang berenti 3 orang, lima orang. Nanti dibulan berikutnya itu sudah tidak dibayarkan, itu kita bikin SK perubahan," Katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah mengatakan, dasar hukum pemberhentian honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN masih dipertanyakan.

"Dasar untuk pemberhentian itu masih dipertanyakan, masih belum kuat. Butuh aturan yang kuat," Katanya.

Saat pertemuan itu juga lanjut Jazuli, Dindikbud Banten tidak bisa menjelaskan dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN.

"Tidak bisa disamakan dengan batas usia pensiun. Tidak terkonfirmasi dasar aturan soal batas usia pensiun tenaga honorer jadi memang tidak ada aturannya. Aturannya hanya SK perpanjangan. Emang engga ada atutannya, tergantung yang membuatkan SK nya saja," Katanya.

Terlebih dari itu, khawatiran Dindikbud Banten jika honorer guru dan tenaga kependidikan SMAN SMKN dengan usia 58 dan 60 tetap dipekerjakan, bakal jadi temuan inspektorat, akhirnya terjawab setelah ada dari pihak inspektorat melakukan konsultasi langsung dengan Inspektorat Banten.

"Sudah melakukan langkah konsultasi kepada inspektorat. Kata inspektorat tidak ada temuan, engga ada masalah, walaupun ini honorer usianya 58 dan 60 kemudian dia tetap dipekerjakan sebagai tenaga honorer pengajar engga ada masalah," Katanya.

Lebih lanjut, Zajuli bakal mengundang langsung Inspektorat untuk membahas kehawatiran Dindikbud Banten itu

"Nanti kita akan undang inspektorat mencari kejelasan. Dindik juga beralasan takutnya ini dilanjutkan jadi temuan inspektorat, " Katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler