Pemkot Serang Siapkan Sanksi, ASN Pelanggar Larangan Buka Puasa Bersama Siap-siap Diberi Teguran

27 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi larangan ASN dan pegawai pemerintahan yang tidak boleh menggelar buka puasa bersama. /Dokumen Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membuat surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang.

 

Hal itu guna menindaklanjuti perihal larangan buka puasa bersama khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.

Nantinya, di dalam peraturan tersebut akan tertuang sanksi administrasi berupa teguran terhadap ASN yang melanggar.

Baca Juga: Larangan Buka Puasa Bersama, Pemkot Serang Bakal Beri Sanksi ASN Melanggar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu mengenai larangan buka puasa bersama bagi ASN atau pun pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Setelah itu, baru akan diberikan sanksi administrasi sesuai arahan dari Wali Kota Serang.

"Kami akan menyampaikan sosialisasi dulu melalui surat edaran pak sekda sebelum adanya sanksi," katanya, Ahad 26 Maret 2023.

Setelah penyampaian sosialisasi dan memberikan arahan kepada seluruh pegawai pemerintah atau ASN di lingkungan Pemkot Serang, pihaknya akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Ya setelah itu akan kami pantau pelaksanaannya. Kalau ada ASN Kota Serang yang melanggar, akan kami tegur. Teguran juga termasuk sanksi yang ringan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan media massa untuk ikut mengawasi dan memantau pegawai pemerintahan yang menggelar buka puasa bersama.

"Teman-teman media juga bisa bantu kami untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini," ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan ada sanksi administrasi.

Baca Juga: Cocok Untuk Bulan Madu, Ini 7 Tempat Wisata Konsep Pulau Pribadi di Indonesia, Nikmati Berlibur dengan Tenang

"Saya kira kalau pejabat atau ASN (yang melanggar) akan kena sanksi administrasi," ujarnya.

Menurut dia, sebagai pemerintah daerah harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya instruksi Presiden. Khususnya larangan buka puasa bersama terhadap ASN di lingkungan Pemkot Serang.

"Saya kira memang itu harus diikuti, namanya pemerintah daerah harus mengikuti," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler