Diduga Jadi Pengedar Sekaligus Pemakai Ganja, Seorang Pemuda Asal Pandeglang Dibekuk Polisi

28 Maret 2023, 17:50 WIB
Seorang pemuda berinisial IA warga Kabupaten Pandeglang terduga pengedar dan pemakai ganja, diamankan petugas Polres Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang pemuda yang diduga pengedar sekaligus pemakai ganja berinisial IA (27) tak berkutik saat polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menggerebeknya di sebuah rumah di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 25 Maret 2023.

 

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IA (27) yang merupakan warga Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

"Betul, telah kita amankan seorang pemuda berinisial IA (27) yang diduga sebagai pengedar dan pemakai ganja," kata Ilman kepada Kabar Banten, Selasa 28 Maret 2023.

Dikatakan Ilman, penangkapan terhadap IA (27) ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah, terkait adanya peredaran ganja diwilayahnya.

"Berbekal laporan dari masyarakat itu, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku IA (27)," ungkapnya.

 

Menurut Ilman, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15,19 gram.

"Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebesar 15,19 gram, 1 buah tas selempang warna abu-abu, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya," ujarnya.

"Setelah melakukan interogasi terhadap IA (27), dirinya mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari terduga pelaku lainnya yang berinisial NU. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," sambungnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku IA (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler