Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Pembayaran PBB

5 Agustus 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi-Pajak /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memberikan keringanan pembayaran denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta potongan 10 persen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama pandemi virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan insentif pajak tersebut diluncurkan dengan semangat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020 untuk memulihkan ekonomi daerah.

"Keringanan itu berupa penghapusan denda administrasi PBB P-2 100 persen terhadap seluruh masa pajak serta keringanan ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1," tuturnya, Rabu, 5 Agustus 2020.

Baca Juga : Antisipasi Kebocoran Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Sebar Alat Sadap Transaksi

Zaki mengatakan, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30 persen (berbasis pengajuan), hingga diskon 10 persen ketetapan BPHTB.

Dikatakannya sejak 18 April 2020 hingga saat ini masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan COVID-19 dari sisi penanganan kesehatan sudah maksimal hingga menekan penyebaran.

Namun setelah melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi. Menyangkut stabilitas ekonomi, zaki menegaskan maka pajak daerah merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang bertujuan menggerakkan roda perekonomian. Karena itu, kata Zaki, pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Kota Tangerang Beri Relaksasi Pajak Daerah

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan insentif pajak merupakan langkah pemerintah setempat dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Hal tersebut, diakui Soma bahwa dampak COVID-19 yang terus melanda di Indonesia termasuk di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius.

Dia menambahkan dalam kondisi pandemi ini secara bersama bangkit dengan gotong-royong dan taat membayar pajak daerah karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda pemerintahan.

Wajib pajak, kata dia, diharapkan untuk mendatangi UPT Pajak Daerah yang ada di tiap kecamatan mengajukan permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit. Sedangkan syarat pengurangan itu dapat melihat indikator, objektif penilaian dan harus dilampirkan adalah laporan keuangan bagi pelaku usaha.

“Selain itu, laporan tersebut disandingkan dengan laporan keuangan 2020 dengan periode 2019, dan nanti terlihat penurunan berapa persen yang menjadi indikator,” pungkasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler