Antisipasi Kebocoran Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Sebar Alat Sadap Transaksi

- 20 Agustus 2019, 18:49 WIB
Bapenda Kabupaten Tangerang
Bapenda Kabupaten Tangerang

TANGERANG, (KB).- Demi mengejar peningkatan target pajak daerah dari sektor hotel dan restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang bakal memasang tapping server terhadap wajib pajak (WP) yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Untuk mengawali realisasi rencana itu, ratusan wajib pajak dari pelaku usaha jasa restoran dan hotel di wilayah Kecamatan Kelapa Dua memperoleh sosialisasi pemasangan tapping server di mesin teller mereka.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pemasangan alat penyadap transaksi atau tapping server ini sebagai upaya mengantisipasi atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebocoran pendapatan baik yang dilakukan oleh pelaku usaha ataupun oknum pegawainya.

"Semua dilakukan secara online sehingga tidak ada transaksi uang cash dalam pembayaran pajak hotel dan restoran ini. Sehingga jika kemudian masih ada oknum pegawai yang bermain-main dalam ranah pajak hotel restoran, laporkan saja," tandas Zaki, saat menghadiri pembukaan sosialisasi pemasangan alat penyadap transaksi, di Aula Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2019).

Dia mengakui kalau pajak hotel restoran masih menjadi idola pemda setelah pajak bumi dan bangunan serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga jika penggalian potensi pajak restoran dan hotel ini dimaksimalkan akan sangat membantu pembangunan Kabupaten Tangerang.

"Saya ingin tegaskan, semua bisa dilaporkan sendiri oleh para wajib pajak, tanpa takut adanya kecurangan. Singkatnya, silakan laporkan kalau ada oknum pegawai yang bermain api dalam pajak ini, sebab pajak ini sangat dirasakan manfaatnya bagi pembangunan," ujar Zaki.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang,  Soma Atmaja menyebutkan, sebagai tahap awal tapping server siap dipasang di 120 tenan hotel dan restoran di Kecamatan Kelapa Dua. Nanti ke depan seluruh wajib pajak bidang usaha sejenis di wilayahnya  akan dipasangi perangkat tersebut.

" Kita pasang alat langsung melalui servernya supaya   bisa mengetahui berapa penghasilan wajib pajak tiap bulannya dan berapa pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah," ujar mantan Kadiskominfo ini.

Soma juga menjelaskan, pemasangan tapping server bukan sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada pelaku usaha, namun lebih pada upaya pemerintah mengambil hak.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x