Di Kota Tangsel, Pengurusan Izin Lahan TPU Bisa Lewat Online

9 Agustus 2020, 17:16 WIB
logo kota Tangsel /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuat terobosan baru dalam pelayanan surat izin penggunaan petak makam di Kota Tangsel. Warga atau ahli waris tak perlu mendatangi lokasi pengelola tempat pemakaman umum (TPU).

“Sekarang ngurus petak makam sudah bisa pakai sistem online,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Ahad 9 Agustus 2020.

Menurut dia, sistem pelayanan berbasis teknologi digital tersebut bertujuan untuk memangkas jalur birokrasi izin penggunaan lahan petak makam di TPU yang dikelola Pemkot Tangsel.

Baca Juga : Situs Makam Sultan Ageng Tirtayasa Dibangun 10 Tahap

Benyamin mengatakan, sistem online mewajibkan setiap warga pemohon penggunaan petak makam melengkapi semua dokumen persyaratan.

“Jika dokumen persyaratan ada yang belum lengkap, maka sistem akan menolak otomatis,” jelasnya.

Benyamin mengungkapkan dengan adanya pendaftaran online ini, pemerintah mampu mengatasi perijinan tanpa kontak langsung.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini Pemkot Tangsel melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dimana ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga : Berziarah ke Makam Syekh Nawawi Al Bantani di Ma'la

Saat ini ujar Benyamin, bahwa Kota Tangsel berada di dalam zona orange. Sementara sebelumnya Tangsel merupakan daerah dengan status zona merah. Hal ini patut diapresiasi dengan seluruh kinerja pemerintah serta gugus tugas tingkat Kota. N

untuk target selanjutnya, Pemkot Tangsel akan terus berupaya untuk menjadikan Kota Tangsel sebagai zona hijau. Berbagai tindakan pencegahan hingga seluruh fasilitas pelayanan akan ditingkatkan. Salah satunya melalui PSBB ini.

"Jadi, bapak/ibu, harus taati protokol kesehatan. Inilah salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Benyamin.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler