Banyak Hal yang Dievaluasi, Ini Penjelasan Mendagri Soal Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

12 Mei 2023, 15:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian diapit Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Gubernur Papua Barat Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw. /Dok. Biro Adpimpro Banten/

KABAR BANTEN – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan perihal perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

 

Mendagri mengungkap ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum Al Muktabar kembali dipercaya menduduki jabatan Pj Gubernur Banten hingga 2024.

Disebutkan bahwa perpanjangan jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut diputuskan setelah melewati berbagai pertimbangan dan evaluasi banyak hal.

Baca Juga: Senyum Semringah Al Muktabar Usai Ditunjuk Lagi Jadi Pj Gubernur Banten, Begini Katanya

Mendagri Tito Karnavian dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik.

Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, hal itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.

 

Selain itu, Tito juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya, melalui keterangan dari Biro Adpim dan Protokol Pemprov Banten, Jumat 12 Mei 2023.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, tidak ada hal yang khusus terkait Al Muktabar yang kembali jadi Pj Gubernur Banten.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmi Diperpanjang hingga 2024, Ini Pernyataan Resmi Kemendagri

“Penugasan lebih lanjut kepada yang bersangkutan merupakan hasil keputusan Tim Penilai Akhir,” kata Benni, Jumat 12 Mei 2023.

 

Diketahui, Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Pj Pj Gubernur Banten, setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang diserahkan langsung oleh Mendagri Tito karnavian di Jakarta.

Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar itu tertuang dalam Keppres RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Al Muktabar usai menerima Keppres mengaku akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Al Muktabar.

Al Muktabar juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Banten.

Baca Juga: Al Muktabar Sebut Penanganan Kemiskinan dan Pengangguran di Banten Diapresiasi Mendagri

“Agar  apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal  dipertahankan,” ucapnya.

“Mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,"  tuturnya menambahkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler