Kepala Daerah Nyaleg Ramai-ramai Mundur, Karo Pemkesra Banten: Penggantinya Diusulkan Partai Pengusung

15 Mei 2023, 09:14 WIB
Kepala Biro Pemkesra Setda Banten Gunawan Rusminto. Pengganti kepala daerah yang mundur karena nyaleg diusulkan partai pengusung melalui DPRD. /Tangkapan layar IG Biropemkesraprovbanten/

KABAR BANTEN - Satu kepala daerah dan dua wakil kepala daerah di Provinsi Banten sudah menyatakan siap mundur dari jabatannya, setelah maju dalam bursa Pileg 2024.

 

Ketiganya yakni Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.

Lalu, bagaimana mekanisme pengisian jabatan kosong kepala daerah yang mundur karena nyaleg?

Baca Juga: Jadi Caleg, Dua Wakil Kepala Daerah di Banten Pilih Mundur

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto.

 

Ia mengatakan, nama pengganti kepala daerah yang mundur harus diusulkan partai pengusung.

"Diusulkan oleh partai pengusung kepada DPRD Kabupaten atau Kota," ujar Gunawan, Minggu 14 Mei 2023.

Setelah itu, nama yang diusulkan itu diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten/Kota.

"Kemudian diserahkan oleh DPRD kepada Bupati/Wali Kota untuk diserahkan kepada Gubernur," katanya.

Gubernur dalam hal ini Pemprov Banten selanjutnya, memeriksa kelengkapan berkas administrasi.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, dokumen nama yang diusulkan menjadi pengganti kepala daerah yang mundur, kemudian diserahkan ke Kemendagri RI.

"Diperiksa semua kelengkapan berkas administrasi baru di serahkan kepada Mendagri oleh Gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat," ucapnya.

Diketahui, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya maju menjadi Bacaleg DPR RI, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi maju dalam bursa pemilihan Anggota DPRD Banten, dan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin jadi Bacaleg DPR RI.

"Saya Nyaleg DPR RI Dapil Banten satu insyaAllah,” ujar Iti usai mendaftarkan Bacaleg DPRD Provinsi Banten di Kantor KPU Provinsi Banten, Minggu 14 Mei 2023.

Dengan demikian, Iti menegaskan mundur lebih awal atau sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Lebak berakhir.

“Ia, insya Allah,” jawabnya saat ditanya awak media.

Bahkan Ketua Partai Demokrat Provinsi Banten itu mengaku, sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Kabupaten Lebak.

Sebab lanjutnya, surat pengunduran diri menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Caleg DPR RI dan persyaratan tersebut harus disampaikan ke KPU.

“Sudah, karena salah satu persyaratan mendaftar ke KPU itu ya salah satunya surat pengunduran diri ketika nanti tanda terima pengunduran diri baik itu dari DPRD, nanti setelah penetapan Bacaleg DCT, itu secara resmi saya akan mengundurkan diri,” jelasnya.

Pernyataan mundur juga disampaikan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. Bahkan mengaku sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Saya mundur, saya sudah buat surat pengunduran diri pengajuan nya sedang diproses Mendagri,” katanya.

Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi Banten itu memilih menjadi Caleg DPRD Provinsi Banten.

"Saya ditugaskan oleh partai, dicalonkan jadi DPRD Prov Banten,” jelas Ade saat mendaftarkan Bacaleg DPRD Provinsi Banten ke KPU Banten, Kamis 12 Mei 2023.

Dengan demikian, ketika ditetapkan dalam DCT menjadi Caleg DPR RI kata Ade, maka secara resmi mundur dari jabatanya sebagai Wakil Bupati Lebak.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Disiapkan, Subadri Mantap Nyaleg Di DPR RI

“Intinya ketika ditetapkan maka saya harus mundur dari wakil bupati,” tegasnya.

Mundurnya Iti dan Ade, menambah daftar kepala daerah yang mundur saat mendekati masa jabatannya berakhir.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler