Nasib Pilu ART di Serang, Baru 5 Hari Kerja Malah Diperkosa Majikan

15 Mei 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi ART diperkosa majikan di Serang Banten /Pixabay/ninocare/

KABAR BANTEN - Nasib pilu dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Serang Banten yang diduga diperkosa majikannya.

 

Ironisnya, ART tersebut baru lima hari bekerja di rumah majikannya, di Kabupaten Serang.

Meski sempat diancam, ART berusia 22 tahun tersebut akhirnya membongkar kelakuan bejat sang majikan.

Baca Juga: Keluarga Gadis Disabilitas Asal Pandeglang yang Diduga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku

NK (27), warga perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap ART.

Informasi diperoleh, aksi bejat NK dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 07.00, di rumahnya.

 

Ketik itu korban usai menidurkan anak majikan di kamar. Tiba-tiba NK langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.

NK leluasa melakukan aksinya karena isterinya sudah berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu di daerah Kecamatan Kibin. 

NK kemudian meminta korban untuk melayani layaknya hubungan suami istri.

Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban langsung berontak berusaha melepaskan diri. 

Namun tenaga NK lebih kuat hingga ART tak berdaya melawan.

Bahkan korban pun tidak dapat berteriak lantaran mulutnya dibekap tangan sambil mengeluarkan ancaman. 

Dalam keadaan demikian, korban tidak mampu berbuat apa-apa hingga peristiwa itupun terjadi.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, NK kembali mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada siapapun.

Selesai bekerja di rumah majikannya, sekitar pukul 17.00 korban pulang ke rumahnya.

Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga karena korban pulang dalam keadaan menangis. 

Lantaran terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. 

Mendapat laporan tersebut, orang tua beserta kerabatnya langsung mendatangi NK untuk mengklarifikasi. 

Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART.

"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA," kata Yudha.

Baca Juga: Diduga Hamili Gadis 15 Tahun yang Dikenal di Medsos, Pemuda Asal Ciruas Kabupaten Serang Diciduk Polisi

Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres kepada wartawan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler