Asyik 'Fly' Bersama Wanita di Kontrakan, Seorang Pria di Kabupaten Serang Digerebek Petugas Polres Serang

22 Mei 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi diborgol. Petugas Polres Serang mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu saat asyik fly bersama wanita di Kabupaten Serang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Lagi asyik 'fly' atau pesta sabu bersama seorang wanita, pria berinisial PO (45) yang diduga sebagai pengedar sabu digerebek personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.

 

Terduga pengedar sabu tersebut ditangkap bersama seorang wanita berinisial SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari pria dan wanita tersebut diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

"Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu 6 Mei 2023," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Kapolres Serang mengatakan, penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

 

"Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

"Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar," terang Yudha Satria.

Baca Juga: Asyik Begadang, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Digerebeg Petugas Polres Serang, Ini yang Dilakukan Keduanya

 

Dari hasil pemeriksaan, tambah Michael K Tandayu, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Sabu dibeli seharga Rp3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO," tambah Michael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler