1549852

Asyik Begadang, 2 Pemuda di Kabupaten Serang Digerebeg Petugas Polres Serang, Ini yang Dilakukan Keduanya

- 12 Mei 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang.
Ilustrasi pemuda di Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Asyik begadang di kamar tidur, 2 pemuda berinisial RZP (21) dan WS (19) yang diduga jadi pengedar pil koplo di Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Banten, digerebeg personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.

 

Dari kedua pemuda tersebut petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan barang bukti sebanyak 388 butir pil hexymer dan 180 butir tramadol dan uang penjualan sebanyak Rp30 ribu serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa kedua pemuda terduga pengedar pil koplo di Kabupaten Serang tersebut ditangkap pada Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan dua pemuda terduga pengedar pil koplo tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pemuda ini melakukan bisnis narkoba," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah