Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap Polisi, Satu Masih DPO

1 Juni 2023, 17:43 WIB
Jajaran Forkopimda saat menghadiri pres conference di lobby Polres Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pria berinisial RI dan AE, keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

"Betul, kami telah mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pandeglang," kata Shilton Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: BTNUK dan YPUI Jajaki Kerjasama Pemulihan Ekosistem Pesisir Kawasan TNUK

Dikatakan Shilton, penangkapan terhadap kedua pelaku ini, bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pencurian sepeda motor honda beat streeat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi A 6530 HX, di Kampung Muara Jaralang, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis.

"Berbekal laporan itu, Team Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa RI yang merupakan salah satu pelaku sedang berada di sebuah warung di daerah Kecamatan Sumur," katanya.

"Kemudian Tim Resmob bersama dengan personil Polsek Sumur langsung menangkap terduga pelaku RI dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah yang diduga digunakan RI saat menjalankan aksinya," ungkapnya menambahkan.

Kemudian,  kata dia, Tim Resmob melakukan introgasi terhadap terduga pelaku RI, dan didapati informasi bahwa RI melakukan aksinya bersama AE. "Di hari yang sama Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap AE di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang," katanya.

Menurut Shilton, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yaitu dengan cara merusak jendela depan ruma, kemudian keduanya masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor di ruangan tamu dengan merusak kabel kunci kontak dengan menggunakan tangan kosong.

Baca Juga: Jabatan Dandim 0601 Pandeglang Diserahterimakan

"Awalnya pelaku masuk kedalam rumah melewati jendela depan rumah korban, kemudian setelah di dalam rumah korban pelaku langsung menghampiri sepeda motor milik korban yaitu honda beat streat warna hitam," tuturnya.

"Setelah berhasil mendekati sepeda motor korban, pelaku langsung merusak kabel kunci kontak sepeda motor milik korban. Setelah berhasil merusak kabel dan motor dalam keadaan on pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut," ujarnya menambahkan.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2017, tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018, tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2012, tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2018, tanpa plat nomor, satu buah tas selempang warna biru merk RIPCURL, satu topi warna hitam merk Volcom dan satu sweater warna hitam

"Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti kita dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih kita buru atau DPO," katanya.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, bahwa akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler