8 Pekerja Migran Asal Cikeusik Telantar di Malaysia, Dua Calo TKI Ilegal Diamankan Polres Pandeglang

13 Juni 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 8 pekerja migran asal Kabupaten Pandeglang telantar di Malaysia. dua calon pengiriman TKI ilegal ditangkap Polres Pandeglang. /Antara/Teguh Prihatna/

KABAR BANTEN – Dua calo pengiriman pekerja migran atau TKI ilegal ke Malaysia, diamankan personel Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa 13 Juni 2023.

 

Penangkapan calo TKI ilegal tersebut berawal dari laporan delapan pekerja migran asal Kabupaten Pandeglang yang telantar di Malaysia.

Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, Cilegon Kirim 50 Orang Pekerja Migran, Begini Kata Wali Kota Helldy Agustian

Dua calo TKI ilegal tersebut yakni OS (34) dan US (25), warga Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Innova B 2032 RFP yang diduga palsu, paspor, handphone, foto visa serta berkas pembuatan paspor.

 

"Kedua tersangka ini diamankan setelah dilaporkan oleh 8 pekerja migran warga Cikeusik yang hidup telantar di Malaysia," ujar Kasatreskim AKP Shilton kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Dalam laporannya, kedelapan tenaga migran ilegal ini hidup terlantar karena hanya 2 bulan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit dengan gaji di bawah 10 juta.

Padahal, sesuai kontrak kerja para korban dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama 2 tahun.

“Kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji dibawah Rp10 juta," kata Shilton.

Korban juga mengaku diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja di perkebunan sawit.

Dalam proses pemberangkatan, masing-masing korban dipungut biaya sebesar Rp7 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya akomodasi serta biaya konsumsi selama dalam perjalanan.

"Karena diiming-imingi gaji Rp10 juta perbulan dan kontrak kerja 2 tahun, para korban mengikuti keinginan pelaku. Tapi, sekarang kondisi korban di Malaysia saat ini terlantar karena tidak lagi bekerja dan tidak punya biaya untuk pulang," ujar Kasat.

Atas kondisi ini, para korban menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Pandeglang pada Senin 12 Juni 2023.

Berbekal laporan, personel Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mengirimkan PMI asal Kabupaten Pandeglang selama 6 bulan.

Total sudah sebanyak 18 orang yang diberangkatkan ke Malaysia.

"Tersangka OS berperan merekrut dan pembuatan paspor, sedangkan US berperan sebagai pengemudi ke Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Keduanya berkomplot dengan tersangka inisial SY yang saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Shilto mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu menjadi PMI ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor jika ada tawaran baik langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 7 Orang Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya calo PMI non procedural,” ucapnya.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas, siapapun yang memberangkatkan PMI secara ilegal," ujar Shilton menambahkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler