Polda Banten Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 7 Orang Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

- 12 Juni 2023, 13:23 WIB
Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kiri) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Banten, Senin 12 Juni 2023.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kiri) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Banten, Senin 12 Juni 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Polda Banten dan jajaran berhasil membongkar sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia atau TKI illegal.

 

Dari pengungkapan sindikat penyalur TKI ilegal tersebut, Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka.

Tujuh tersangka penyalur TKI ilegal tersebut berasal dari tiga sindikat berbeda. Mereka berperan merekrut calon pekerja migran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Hal tersebut diungkap Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap TKI Asal Kabupaten Serang Masih Terjadi, 2022 Capai 470 Kasus, Wilayah Ini Terbanyak

 

Hadir mendampingi Wakapolda, Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x