Meninggal, Mundur Akibat Nyaleg hingga Kasus Hukum, Berikut Desa yang Diisi Pjs di Kabupaten Serang

16 Juni 2023, 09:29 WIB
Para kepala desa hasil Pilkades serentak 2021 saat dilantik di Pendopo Bupati Serang, dimana saat ini ada sembilan desa di Kabupaten Serang yang diisi Pjs. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebutkan ada sembilan desa yang mengalami kekosongan jabatan kades atau kepala desa.

Hal itu terjadi akibat kades di sembilan desa di Kabupaten Serang tersebut ada yang meninggal, mundur akibat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif hingga terjerat kasus hukum.

Oleh karena itu untuk sembilan desa di Kabupaten Serang tersebut diisi oleh pejabat sementara atau Pjs hingga Pilkades 2025.

Baca Juga: H-5 Pengumuman UTBK SNBT 2023, Ini Link dan Waktunya

Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Curuggoong, Desa Ciomas, dan Desa Cisaat di Kecamatan Padarincang. Kemudian, Desa Terate dan Desa Serdang, di Kecamatan Kramatwatu.

Lalu, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Desa Katulisan, dan Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin merincikan dari sembilan desa yang kosong posisi kadesnya, tiga diantaranya karena meninggal dunia. Yakni, Desa Curuggoong, Desa Sukamaju, dan Desa Padasuka.

Kemudian, lima kepala desa mengundurkan diri yaitu, Desa Ciomas, Desa Cisaat, Desa Samparwadi, Desa Terate dan Desa Serdang. Sedangkan, satu desa lainnya yakni Desa Katulisan kadesnya terjerat kasus korupsi.

"Yang menggantikan mereka itu Pjs, sesuai regulasi yang ada diisi oleh ASN Kabupaten Serang yang ada di kecamatan, mau apapun itu jabatannya," ujarnya, Kamis 15 Juni 2023.

Adie mengatakan, untuk Kades Katulisan yang terjerat hukum saat ini masih proses pemberhentian sementara. Sebab belum lama ini baru dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

Menurut dia, proses pemberhentian kepala desa bisa dilakukan ketika ada inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Setelah itu baru kemudian bisa diproses pemberhentiannya.

"Sehingga, saat ini Kades Katulisan belum bisa diisi oleh Pjs dan sementara ini baru diisi oleh Plt dari unsur Pemdes Katulisan sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015. Plt yang mengisi kekosongan jabatan itu, yaitu Sekdes Katulisan," ucapnya.

Ia mengatakan, jabatan kepala desa bisa kosong karena beberapa hal mulai dari mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan akibat terjerat kasus.

Baca Juga: Baru Pertama ke Indonesia, WNA India Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar

Setelah ketiga komponen itu terpenuhi, bisa langsung diproses namun harus didasari adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jadi, BPD ini mengusulkan kepada bupati melalui camat untuk proses pemberhentian kepala desa yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bahkan yang diberhentikan karena terjerat kasus," tuturnya.

Sementara, Camat Padarincang Agus Saefudin mengatakan, di wilayahnya ada tiga desa yang memiliki kekosongan jabatan yaitu, Desa Curuggoong, Desa Ciomas dan Desa Cisaat.

Jabatan kepala desa di Desa Curuggoong karena meninggal dunia, sedangkan Desa Ciomas dan Desa Cisaat, kepala desanya mengundurkan diri untuk maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Kedua kades tersebut sudah menyatakan mundur dari jabatannya, kita sudah tunjuk penjabat kadesnya dari kecamatan, besok (Jumat) dilantik," ujarnya.

Agus mengatakan, untuk dua desa tersebut sudah ada SK Bupati Serang terkait pemberhentian yang dikeluarkan pada Rabu 31 Mei 2023.

"Dua desa itu, akan diisi oleh Pjs selama dua tahun hingga Pilkades 2025. Namun, pihaknya memastikan proses birokrasi di dua desa itu akan berjalan efektif," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler