Untirta Keluarkan Alwi Husain Terdakwa Kasus Revenge Porn

4 Juli 2023, 14:49 WIB
Suasana Gedung Rektorat Untirta untuk artikel rektorat keluarkan Alwi Husain /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta mengeluarkan Alwi Husain Maolana, terdakwa kasus kekerasan seksual revenge porn, dari kampus.

Untirta mengeluarkan Alwi Husain Maolana sebagai sanksi berat sesuai dengan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS.

Dimana Untirta mengeluarkan Alwi Husain Maolana sebagai sanksi berat diatur oleh Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dan etika akademik.

Baca Juga: 4 Warung Sop di Cilegon Banten yang Segarnya Bisa Naikin Semangat, Harganya Nggak Bikin Kaget

Alwi Husain Maolana merupakan mahasiswa Untirta dari Program Studi Akuntansi jenjang D3, yang kini statusnya menjadi terdakwa pada kasus kekerasan seksual. 

Rektor Untirta Fatah Sulaiman membenarkan kabar bahwa terdakwa kasus kekerasan sudah dikeluarkan dan mendapat sanksi berat, data tersebut diperoleh dari proses investigasi fakta dan data oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta. 

"Sanksi berat yang dikeluarkan ini hasil proses investigasi fakta dan data oleh Satgas PPKS Untirta," kata Rektor Untirta Fatah Sulaiman kepada Kabar Banten, Selasa 4 Juli 2023. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali Akan Mengungkap Misteri dari Karakter Anda

Ia mengatakan, Satgas PPKS menyimpulkan yang terjadi pada Alwi Husain Maolana sudah melakukan pelanggaran etika moral.

Ini sesuai yang diatur dalam pedoman akademik, dan sesuai rekomendasi untuk pelaku diberikan sanksi berat. 

"Kami sudah keluarkan surat untuk pelaku di berikan sanksi berat," ujarnya. 

Baca Juga: 4 Warung Kupat Tahu di Purworejo Jawa Tengah yang Bumbunya Pedas Gurih Bikin Nagih, Cek Lokasinya di Sini

Dia menuturkan, Alwi Husain Maolana sudah dikeluarkan sejak Senin 3 Juli 2023.

Ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan untuk yang lainnya agar tidak terulang lagi di masa datang. 

"Kami sudah keluarkan sejak Senin, kami berharap kedepan kejadian ini tidak terulang di masa datang," tuturnya.

Baca Juga: Gelar Dagang UPPKA-UMKM Harganas 2023 di Banyuasin Sumsel: BKKBN Banten Tampilkan Produk Lokal Unggulan

Sebelumnya Satgas PPKS Untirta telah melakukan bedah kasus dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi yakni Rektor Untirta untuk mengenakan sanksi administrasi berat terhadap terdakwa. 

Rekomendasi tersebut dikeluarkan semenjak masuk Alwi Husain Maolana mencuat dan ramai di media sosial. 

Kini terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena diyakini bersalah menyebarkan konten revenge porn sehingga membuat korban menjadi trauma berat.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler