Banyak APK Melanggar di Kabupaten Serang, KPU: Bukan Mencuri Star, Tapi Manfaatkan Momen

13 September 2023, 12:25 WIB
Sejumlah APK Bacalon yang terpasang di sekitar ruas jalan Petir-Cikeusal Kabupaten Serang belum lama ini. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menanggapi banyaknya Alat Peraga Kampanye atau APK yang melanggar di wilayahnya yang dipasang bacalon.

 

Menurut KPU Kabupaten Serang saat ini bacalon di wilayahnya sudah paham terkait perbedaan APK dan APS sebab sudah dilakukan sosialisasi maksimal.

Adapun masih banyaknya APK bacalon yang dipasang di Kabupaten Serang dikarenakan mereka memanfaatkan momentum.

Baca Juga: Untuk Suksesnya STQ dan MTQ, Hibah LPTQ Kabupaten Serang Ditargetkan Meningkat di 2024

Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon sebelumnya melakukan koordinasi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo, Senin 11 September 2023.

 

Dimana pada kesempatan itu Bawaslu menyebutkan berdasarkan hasil pendataan Panwascam di Kabupaten Serang terdapat 5.080 APK yang melanggar.

Keberadaan APK tersebut diminta untuk ditertibkan oleh jajaran Pemkab Serang, sebab saat ini yang boleh dipasang adalah APS bukan APK

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan pihaknya baru saja melakukan kirab pemilu.

Tujuan kirab pemilu yakni untuk menyosialisasikan pemilu, oleh karena itu diajak 18 partai politik agar masyarakat tahu.

 

"Kita terbuka untuk semua parpol. Kita menjaga kedekatan yang sama, dari awal ketika kita rakor dengan parpol silakan ikut rangkaian kita," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Baru di Shopee Live! Ruben Onsu Raup Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

Akan tetapi kata dia ketika saat ini banyak APK bukan jadi ranah KPU namun Bawaslu. Apakah itu masuk pelanggaran atau tidak yang jelas tahapan kampanye saat ini belum dimulai.

"Saya kira peserta pemilu orang cerdas paham lah (beda APK dan APS), mereka memanfaatkan momen. Bukan mencuri star memanfaatkan momen," ucapnya.

 

Pihaknya pun mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan maksimal terkait perbedaan APK dan APS. Sehingga tak perlu diragukan lagi pemahaman terkait hal tersebut.

"Target kita ketika kirab untuk sosialisasi kan 18 parpol, kalau sekarang banyak APK bertebaran itu bukan domain kita," katanya.

Abidin mengatakan bakal calon diperbolehkan memasang APK saat mulai kampanye. Sementara saat ini kampanye belum dimulai.

"Kalau sekarang bertebaran itu tugas Bawaslu itu domain Bawaslu sebagai fungsi mengawasi kita hanya teknis. Jadi kalau ketua KPU menyampaikan menyalahi atau tidak itu bukan domain KPU," ucapnya. ***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler