12 Pejabat Eselon II Kabupaten Serang Berpeluang Jadi Sekda, BKPSDM: Diklat PIM II Berikan Nilai Tambah

17 Oktober 2023, 09:42 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang menjelaskan progres open bidding sekda Kabupaten Serang, Senin 16 Oktober 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sebanyak 12 pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang berpeluang dilantik menjadi sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikarenakan 12 pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Serang tersebut memenuhi kriteria untuk bisa mengikuti open bidding Sekda Kabupaten Serang.

Open bidding Sekda Kabupaten Serang baru akan dilaksanakan pada awal tahun 2024.

Baca Juga: Perubahan Cuaca Berdampak pada Kesehatan, Berikut Tips Melindungi Anak-anak yang Bisa Orang Tua Lakukan

Dengan demikian masa jabatan Penjabat Sekda atau Pj Sekda Kabupaten Serang yang kini diduduki Asda I Nanang Supriatna masih akan diperpanjang satu kali lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, open bidding sekda tidak harus dilakukan terburu-buru. Oleh karena itu bisa dilakukan tahun depan.

Dengan demikian jabatan Penjabat Sekda yang kini diduduki Asda I Nanang Supriatna kemungkinan akan diperpanjang untuk tiga bulan kedepan.

Sesuai aturan jabatan PJ sekda bisa diperpanjang selama dua kali atau enam bulan, perpanjangan dilakukan per tiga bulan.

"Iya diperpanjang," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Senin 16 Oktober 2023.

Surtaman mengatakan, proses open bidding saat ini belum dimulai.

Apabila akan dilakukan pada tahun 2024 maka proses perencanaannya pun dilakukan awal tahun.

Menurut dia, ada banyak pejabat eselon II di Kabupaten Serang yang berpeluang mengikuti open bidding tersebut.

Salah satu syarat mengikuti open bidding sekda saat dilantik usianya maksimal 56 tahun.

"Gak (ada syarat khusus), banyak kandidatnya di Kabupaten yang memenuhi kriteria," ucapnya.

Berdasarkan data kata dia ada 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang yang masih berada dibawah usia 56 tahun saat ini.

Baca Juga: Sikapi Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Ini Langkah KPU

Sedangkan sisanya sudah diatas 56 tahun atau kelahiran 1960, sehingga tidak bisa daftar open bidding.

Disinggung diklat PIM II apakah menjadi syarat open bidding sekda, Surtaman mengatakan, tidak.

Diklat PIM II hanya menjadi nilai tambah bagi peserta tapi bukan syarat utama.

"Ketika orang sudah Diklat PIM II tentu beda nilainya dengan yang sudah Diklat tapi bukan syarat utama. Artinya yang belum Diklat silakan saja daftar," katanya.

Ia mengatakan, proses open bidding sekda paling lama dilakukan satu bulan setengah.

Apabila di awal tahun misalnya Januari dimulai, maka Maret sudah ada calon yang akan dilantik.

"Untuk melantiknya gimana jadwal," ucapnya.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Serang Muhamad Hamimi mengatakan sampai saat ini hanya ada enam pejabat eselon II yang sudah mengikuti Diklat PIM II.

Keenam orang tersebut yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nana Sukmana Kusuma tahun 2017, Asda III Ida Nuraida tahun 2018, Asda II Hamdani tahun 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Asep Nugrahajaya tahun 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin tahun 2018 dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Suhardjo tahun 2019.

Sementara pejabat eselon II yang ikut Diklat PIM II tahun ini ada dua orang.

"Yang ikut Diklat PIM II tahun ini pak Anas (Kepala Disporapar Anas Dwisatya) dan pak Ishak (Kepala Bapenda Mohamad Ishak Abdul Rouf)," ujarnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler