OPD di Pemkab Serang Diingatkan Larangan Rekrut Honorer, BKPSDM: Kalau Rekrut Pertanggungjawaban Masing-masing

14 November 2023, 11:31 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait larangan OPD rekrut honorer. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin


KABAR BANTEN - OPD di lingkungan Pemkab Serang diingatkan larangan merekrut honorer baik pengadaan baru maupun tambal sulam.

Larangan merekrut honorer tersebut didasarkan pada surat edaran menpan nomor 185 tahun 2022.

Apabila tetap melakukan rekrutmen honorer, BKPSDM Kabupaten Serang mengatakan maka pertanggungjawaban diserahkan pada instansi masing-masing ketika ada temuan baik dari inspektorat atau pun BPK.

Baca Juga: Lantik 3 Dewan Pengawas Radio Serang Gawe FM, KPID: Sejauh III Tidak Ada Konten Melanggar

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, adanya surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti sejak Januari 2023 kepada seluruh OPD Kabupaten Serang.

"Berdasarkan surat edaran menpan nomor 185 tahun 2022 maka tidak diperkenankan lagi untuk menerima honorer," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 13 November 2023.

Ia mengatakan, rekrutmen yang dimaksud baik honorer baru, maupun tambal sulam.

Tambal sulam artinya honorer lama meninggal, sakit atau mengundurkan diri kemudian diisi yang baru tetap tidak diperbolehkan.

"Kalau baru berarti munculkan anggaran baru rekrut baru, kita sudah melarang dari Januari 2023 awal tahun edaran pun sudah kita edarkan disitu juga bunyi apabila OPD tetap melakukan rekrutmen tidak sesuai apa yang diarahkan maka silakan ditanggung sendiri apabila ada temuan. Temuan itu pemeriksaan dari internal Inspektoeat atau eksternal BPK," tuturnya.

Surtaman mengatakan, dalam edaran menpan tersebut berlaku pada semua OPD.

Sedangkan untuk BLUD yang gunakan dana BLUD untuk gajinya atau sekolah yang gunakan dana BOS bukan APBD maka dipersilakan rekrut tapi bertanggung jawab masing dengan argumen masing-masing.

"Sanksinya silakan ditanggung sendiri kalau ada temuan Inspektorat atau eksternal BPK," ucapnya.

Menurut dia, gaji honorer yang benar adalah dari APBD dengan kategori belanja gaji non ASN. Namun untuk di sekolah menggunakan BOS, sementara RSDP menggunakan BLUD.

"Contoh misalkan RSUD lapor ke BKSPDM kekurangan pegawai untun ruangan cuci darah, jantung dan perawatan apa, boleh gak kami rekrut non ASN dengan dana BLUD?. Jawabannya sepanjang disitu untuk tenaga kesehatan apabila berdasarkan beban kerja memang harus ada pegawai itu dipersilakan dengan alasan beban kerja sangat dibutuhkan dengan banyak yang pensiun segala macam di RSDP," ucapnya.

Sebab apabila tidak melakukan rekrutmen maka poliklinik, jantung akan tutup dan tidak bisa melayani masyarakat.

Baca Juga: 45.164.480 Surat Suara untuk Wilayah Banten pada Pemilu 2024

Sehingga untuk kesehatan di RSDP pihaknya masih merekomendasikan asal dihitung dengan benar sesuai kebutuhan beban kerja pegawai.

Supaya pelayanan tidak tutup akibat kekurangan pegawai.

Surtaman mengatakan, berdasarkan data terakhir jumlah non ASN ada 5.000 orang.

Paling banyak ada di dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) juga dinas kesehatan (Dinkes). Untuk menutupi kekurangan, sesuai aturan hanya bisa ditutupi oleh PPPK, dan tidak bisa rekrut tenaga lain.

Sementara untuk honorer yang telah bekerja dan terdata, berdasarkan UU 20 tahun 2023 tidak jadi dihapuskan.

Dengan demikian honorer tersebut akan tetap bekerja sebagai honorer dengan gaji sesuai yang selama ini diterima.

"Tapi jangan rekrut honorer baru," ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler