Lantik 3 Dewan Pengawas Radio Serang Gawe FM, KPID: Sejauh III Tidak Ada Konten Melanggar

- 14 November 2023, 09:42 WIB
Tiga dewan pengawas Radio Serang Gawe FM saat dilantik di Pendopo Bupati Serang, Senin 13 November 2023.
Tiga dewan pengawas Radio Serang Gawe FM saat dilantik di Pendopo Bupati Serang, Senin 13 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Tiga dewan pengawas atau dewas lembaga penyiaran publik lokal Radio Serang Gawe FM periode 2023-2028 dilantik di pendopo Bupati Serang, Senin 13 November 2023.

Pelantikan tiga dewan pengawas LPPL Radio Serang Gawe FM yang dilakukan langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tersebut disaksikan perwakilan KPID Banten.

Tiga orang dewas yang dilantik tersebut yakni unsur masyarakat Toni Anwar Mahmud, mewakili unsur praktisi Ene Sa'diyah dan mewakili pemerintah Kepala Diskominfosatik Haerofiatna.

Baca Juga: Gelar Yudisium, FKIP Untirta Ingatkan mahasiswa PPG Tidak Titipkan Sertifikat ke Bank

Wakil Ketua KPID Banten Ahmad Solahudin mengatakan, tugas fungsi dewan pengawas yakni mengawasi laju LPPL di manapun khususnya Pemkab Serang.

Diharapkan dengan dilantiknya dewan pengawas yang baru akan mampu menterjemahkan langkah strategis pengembangan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Serang.

"Agar dapat meningkatkan serta menguatkan produktivitasnya lembaga penyiaran radio di Kabupaten Serang sebagai lembaga penyiaran publik," ujarnya kepada Kabar Banten usai pelantikan.

Sehingga kata dia Radio Serang Gawe FM bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat.

Kemudian isi siarannya benar-benar menjaga nilai-nilai serta meningkatkan hal-hal positif dan membawa dampak baik bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Sejauh ini kata dia, isi siaran Radio Serang Gawe FM masih seusai dengan P3SPS yang berlaku dan belum ada pelanggaran signifikan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x