Terdakwa Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kabupaten Pandeglang Divonis 14 Tahun Penjara

24 November 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi sidang. Majelis Hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Pandeglang. /pixabay/artsybeekids-392631

KABAR BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap M Ferdinan (24) terdakwa pemerkosa EA (15) gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas yang digelar di Ruang Sidang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH, pada Selasa 21 November 2023.

Hakim Ketua Anggi Prayurusman mengatakan, bahwa terdakwa M Ferdinan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, diluar perkawinan dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagai mana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (M Ferdinan) oleh karna itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Anggi kepada Kabar Banten, Jumat 24 November 2023.

Dikatakan Anggi, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

"Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 26.117.500.00, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terdakwa," ungkapnya.

"Namun, apabila harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampuh membayar restitusi, maka terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti atau subsider selama 3 bulan," sambungnya.

Menurut Anggi, pihaknya juga telah menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, sementara untuk sejumlah barang bukti yang digunakan korban saat kejadian akan dimusnahkan.

Lebih lanjut Anggi menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

 



"Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022, pembayaran restitusi paling lambat 30 hari terhitung sejak berita acara putusan diterima.

"Setelah putusan paling lama 30 hari terdakwa harus melakukan pembayaran restitusi, kalau tidak melakukan pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Nanti kalau terdakwa siap membayar restitusi kita buatkan berita acara serah terimanya," tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang gadis disabilitas berinisial EA (15) yang merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda bernama M Ferdinan (24), di Salah satu Hotel yang ada di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Sebelum Alih Tugas, Kajari Pandeglang Helena Octavianne Kunjungi Kediaman Gadis Disabilitas

Orang tua Korban EA (15), DH (38) menceritakan, bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Sepulang dari Garut EA (15) dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.

Sedangkan EA (15) berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15) menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan M Ferdinan (24) yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

"Akhirnya, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan M Ferdinan (24) berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh M Ferdinan (24)," kata DH (38) kepada Kabar Banten, Jumat 24 Maret 2023 lalu.

 

Namun, M Ferdinan (24), E (20) dan AR (18) malah membawa EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh M Ferdinan (24), E (20) dan AR (18).

"Di Hotel tersebut AR (18) menawarkan kepada pelaku M Ferdinan (24) untuk memperkosa EA (15), anak saya EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,"ungkapnya.

Dikatakan DH (38), pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku M Ferdinan (24), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan korban EA (15) diancam oleh terduga pelaku M Ferdinan (25), E (20) dan AR (18) agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Buron, Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polres Pandeglang

Lebih lanjut DH (38) menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya selaku orang tua tentu tidak terima dan saya sudah melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum.

Kedatangan korban EA (15) bersama keluarganya disambut langsung oleh Helena Octavianne yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang saat itu.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler