DPRD Kota Serang Soroti Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian

22 Desember 2023, 12:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Serang menyoroti doal alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta untuk lebih memperhatikan serta selektif dalam memilih investasi yang hendak masuk ke Kota Serang, terutama terhadap lahan pertanian yang kini disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

 

Sebab, saat ini banyak lahan di Kota Serang beralih fungsi menjadi pemukiman atau perumahan.

Padahal, dengan adanya hal tesebut dapat berdampak dan berpotensi terhadap kebencanaan, terutama banjir, apalagi sekarang ini seringkali hujan turun dengan intensitas cukup tinggi.

Baca Juga: Reses DPRD Kota Serang Dibanjiri Keluhan Warga Soal Jalan Rusak

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, terdapat sekitar 1.079 desa atau kelurahan yang masuk dalam daerah rawan banjir.

Sebanyak 402 desa di antaranya merupakan wilayah rawan bencana longsor.

Data tersebut tersebar di delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten, termasuk Kota Serang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, Pemkot Serang seharusnya tidak menabrak aturan yang sudah ada dan lebih memperhatikan zona hijau yang masuk dalam zonasi lahan dilindungi.

Apalagi, Kota Serang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur atau pengelolaan tata ruang.

"Tentu, kami pun melakukan pengawasan itu. Tetapi, tentang alih fungsi lahan, yang jelas sudah ada peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah. Jadi, semunya harus konsisten dengan aturan itu," katanya, Kamis (21/12/2023).

Dalam Perda RTRW Kota Serang, kata dia, tertulis secara jelas jika setiap lahan memiliki fungsi serta kegunaan atau kebermanfaatan yang berbeda-beda.

"Itu kan sudah dipetakan. Mana wilayah untuk industri, mana wilayah permukiman, dan untuk pertanian. Jangan tidak disiplin, wilayah pertanian malah ditanam rumah," ujarnya.

Menurut dia, apabila Pemkot Serang tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam RTRW, maka akan berdampak buruk untuk dikemudian hari.

Sebab, dalam penataan serta pengelolaan daerah pasti memiliki efek jangka panjang.

"Pasti nanti jangka panjangnya tidak bagus. Saya kira pembentukan perda RTRW itu sudah berdasarkan kajian yang panjang, dan secara holistik dikaji dengan matang," tuturnya.

Seperti tahun 2022 lalu, tepatnya pada bulan Maret Kota Serang dilanda banjir besar, dan sebagian besar rumah warga terendam serta hanyut terbawa arus.

Bahkan, dalam tragedi atau bencana tersebut memakan korban jiwa, sehingga Hasan meminta agar masyarakat pun lebih disiplin dan mengikuti aturan pemerintah.

Baca Juga: Beralih Fungsi, Lahan Pertanian di Kota Serang Berkurang, RTUP Menurun

"Kalau tidak displin dengan itu, risikonya kita dan masyarakat yang akan merasakan. Misalnya banjir, karena Kota Serang ini memiliki potensi banjir. Kita berkaca bersama pada tahun lalu, jangan sampai terulang," ucapnya.

Sebagai legislatif, DPRD Kota Serang berkomitmen untuk mengawal serta mengawasi setiap pelaksanaan kebijakan atau aturan yang telah dibuat, terutama terhadap Perda RTRW.

"Sesuai tugas pokok dan fungsi legislatif, kami akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan undang-undang," ujarnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler