Komisioner dan Pegawai Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tangsel Tetap Lanjut

18 September 2020, 13:45 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tak akan menghambat proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel, meskipun dua pegawainya positif Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan tahapan Pilkada 2020 itu tak berpengaruh akibat dua pegawainya positif Covid19 lantaran agenda terdekatnya masih berjarak seminggu lagi.

"Tidak ada pengaruh terhadap tahapan pilkada, karena agenda terdekat tanggal 23 September ini adalah penetapan pasangan calon, bahkan gak boleh berhenti,” ujarnya singkat, Jumat, 18 September 2020.  

Baca Juga: Dukungan Advokat Perkuat Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Pilkada Tangsel

Bambang pun sempat mengkritik kinerja Dinkes. Ia menyayangkan lambatnya hasil tes swab itu diterima institusinya. Pemeriksaan digelar 29 Agustus sampai 1 September lalu. Namun hasilnya baru diketahui pada Rabu, 16 September 2020 kemarin.

Sementara itu di tempat terpisah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah frekuensi penyemprotan di kantor KPU Tangsel setelah seorang komisioner dan staf di lembaga Pemilihan Umum itu terkonfirmasi positif Covid-19.

“Apalagi jika memang benar ada info yang terpapar otomatis penyemprotan di kantor KPU ditambah,” ungkap Kepala Seksi Mitigasi, Essa Nugraha. Ia memaklumi bahwa memasuki tahapan Pilkada serentak 2020 ini frekuensi kerja KPU Tangsel semakin sibuk. Meski demikian, Essa mengimbau setelah pennyemprotan desinfektan, gedung harus dikosongkan minimal selama dua jam.

Baca Juga: Tetap Dilanjut atau Ditunda, Pilkada 2020 Jadi Simalakama

Setelah itu, ujar Essa baru diperkenankan untuk bisa dilakukan aktivitas kembali. Menurutnya, cairan desinfektan itu terdapat kandungan bahan yang tidak ramah terhadap kulit manusia. Efeknya juga dapat mengganggu sistem pernafasan.

"Tim kita selalu pake APD lengkap tiap turun nyemprot,” tambah Essa. Menurut dia, kantor KPU Tangsel yang terletak di Kecamatan Setu masuk kategori dengan penularan sedang. “Maka jika tidak dikosongkan itu kantor, atau ikuti aturan maksimal 50 persen jumlah pegawai yang diperkenankan bekerja di kantor,” saran Essa.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler