Calon Anggota KI Provinsi Banten Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan, DPRD Ogah Buru-buru Tentukan 10 Besar

10 Januari 2024, 10:47 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KI Provinsi Banten digelar Komisi I DPRD Provinsi Banten. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Komisi I DPRD Provinsi Banten mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten.

Namun ogah buru-buru menentukan hasil proses seleksi tersebut.

Selasa, 9 Januari 2024 uji kelayakan dan kepatutan baru dilakukan terhadap 8 Calon Anggota KI Provinsi Banten periode 2023 - 2027.

Baca Juga: 1,2 Juta Surat Suara DPD RI Tiba di Gudang KPU Kabupaten Serang, Naseh: Segera Dilipat 1-2 Hari Selesai

Mereka yakni, Ahmad Saparudin, Garry Vebrian, Idrus, Ifan Novpriyanto, Iman Sampurna, Imron Mahrus, Karel Martel, Kori Kurniawan.

Sementara tujuan nama lainnya akan dilakukan pada Kamis 11 Januari 2024.

Proses itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah dan dihadiri para pimpinan lainnya di Komisi I DPRD Provinsi Banten beserta anggota.

Dalam kesempatan itu, para pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten secara bergantian mencecar Calon Anggota KI Provinsi Banten dengan sejumlah pertanyaan.

Proses uji kelayakan dan kepatutan itu memakan waktu kurang lebih 20 menit per Calon Anggota KI Provinsi Banten.

Tahap itupun akan kembali dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Kamis 11 Januari 2024 terhadap 7 Calon Anggota KI Provinsi Banten, yakni M Johari, Maskur, Moch Ojat Sudrajat S, Nana Subana, Siti Khopipah, Tb Nuruzaman, Zulfikar.

Baca Juga: Potensi Banjir, Kabupaten Kota se-Banten Diminta Lakukan Langkah Mitigasi Bencana

“Hari ini kami baru menyelesaikan tahapan awal proses fit and proper test. Hari ini baru selesai 8 calon dari 15 calon. Nanti hari kamis kita lanjutkan tujuh,” ujar Jazuli kepada Kabar Banten Selasa 9 Januari 2024.

Setelah uji kelayakan dan kepatutan tersebut, selanjutnya Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan pleno untuk menentukan 10 besar Calon Anggota KI Provinsi Banten untuk kemudian diserahkan ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Namun, Jazuli mengatakan bahwa, Komisi I DPRD Provinsi Banten tidak mau terburu-buru dalam memutuskan hal itu.

“Nanti kita tetapkan, karena ini bermain di waktu. Dari pihak pemprov juga mengingatkan kita bahwa SK komisioner sebelumnya selesai. Artinya mesti ada akselerasi jadi kita musyawarahkan. Jadi kita engga mau di tekan-tekan untuk cepat juga engga mau memperlambat, tahapan ini maksudnya sesuai,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Banten fokus melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Komisi Informasi Publik),” katanya.

Calon Anggota KI Provinsi Banten Karel Martel mengaku dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Pertanyaan yang disampaikan menurutnya pengembangan dari isi makalah yang dibuatnya.

“Sebenarnya dari gagasan gagasan saya sendiri dikembangkan lagi untuk dipertanyakan. Memang saya harus mematangkan lagi konsep yang saya bikin ini sehingga betul betul impelentatif,” katanya.

Ia juga mengakui kurang lebih 20 menit lamanya menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.

“Sesuai undangan Komisi satu memang 20 menit, paparan dan tanya jawab,” tuturnya.

Ia berharap, hasil dari uji kelayakan dan kepatutan menghasilkan Calon Anggota KI Provinsi Banten yang bisa menjalankan tugas sesuai dengan amanat pelaksanaan peraturan tentang informasi publik.

“Hasil-hasil yang dilakukan melalui fit and proper test ini betul betul bisa memajukan masyarakat Banten dari melek terhadap pelaksanaan informasi publik,” harapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler