KABAR BANTEN - Belakangan ini dunia jagad maya banyak yang memberintakan tentang berita kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Semakin marak dan berkembangnya kekerasan seksual pada anak di bawah umur ini tidak hanya tentang pemerkosaan saja.
Ternyata ada banyak bentuk kekerasan seksual pada anak seperti pelecehan seksual, ekploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi seksual dan lain-lain.
Menyikapi masalah tersebut, sebagai bentuk hukuman yang diberikan pada pelaku atau pria yang melakukan tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur, pemerintah indonesia sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Lantas apa itu Kebiri Kimia benarkan itu sebagai bentuk hukuman untuk pria yang melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur?
Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui kanal Youtube Dokter Andi Official berikut penjelasan tentang efek Kebiri Kimia hukuman untuk pelaku atau pria yang melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai turunan dari Undang-Undang No.17 tahun 2016.
Dmana peraturan tersebut secara khusus untuk meningkatkan sangsi hukuman sebelumnya dan disertai dengan kebijakan rehabilitasi serta pemasangan alat deteksi elektronik sesaat setelah pelaku kejahatan seksual pada anak keluar penjara.