Bawaslu Masih Dalami Dugaan Politik Uang di Cikande Serang pada Pemilu 2024

21 Februari 2024, 10:10 WIB
Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

 


KABAR BANTEN - Dugaan Politik uang atau money politik di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang saat Pemilu 2024 masih didalami Bawaslu Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikarenakan dalam menangani dugaan politik uang di Cikande Kabupaten Serang yang masuk pidana pemilu harus dilakukan berhati-hati.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Serang masih melakukan pendalaman terhadap dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim calon anggota legislatif di Cikande Kabupaten Serang tersebut.

Baca Juga: PPK Rawan Diintimidasi untuk Mengubah Perolehan Suara Peserta Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, dalam menangani pelaku dugaan politik uang di Kecamatan Cikande, pihaknya bukan melepaskan pelakunya melainkan masih dalam proses penelusuran.

Kemudian Bawaslu juga bukan yang melakukan penangkapan karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.

Bawaslu hanya mendapatkan informasi awal dari warga bahwa informasi ada dugaan politik uang.

Sehingga saat itu juga Bawaslu melakukan penggalian informasi dan sampai saat ini masih proses.

"Karena penggalian informasi awal kami sebetulnya tidak punya batas waktu, tapi Bawaslu RI memiliki kebijakan untuk penelusuran informasi awal itu 5 hari kerja. Sekarang masih belum selesai," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 20 Februari 2024.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan melihat seperti apa informasi lanjutannya.

Baca Juga: Rekap Perolehan Suara Tertinggi Caleg DPR RI Asal Banten, Ada Anak Bupati sampai Mantan Wali Kota

Sebab hal tersebut berkaitan dengan apakah sudah terjadi pidananya.

"Karena kalau politik uang masuk ranah pidana pemilu. Apakah ada pidana pemilu ada tidak tergantung hasil penelusuran," ucapnya.

Kemudian syarat formil dan materil sebagai bukti awal penelusuran naik ke dalam temuan.

Cukup atau tidak tergantung tim yang melakukan penelusuran.

"Untuk bukti sudah diamankan ada berita acara penyerahan, saya juga gak tahu bukti amplop atau apa tapi sudah diamankan teman-teman dalam proses ini," tuturnya.

Disinggung adanya potensi pelaku melarikan diri, Ari mengatakan dalam Pemilu tidak harus menunggu pelakunya datang.

Sekalipun kabur proses tetap berjalan, terkecuali di pilkada.

"Disana (pilkada) tidak ada mekanisme absensia dalam proses pemeriksaan dan lainnya. Jadi harus hadir orangnya tapi untuk pemilu mau kabur kemana kalau ada bukti lainnya kemudian jelas inkrah putusannya kapanpun itu pasti dihukum," ujarnya.

Apakah akan berdampak pada calon menurut dia, semua tergantung pada bukti.

Apabila bukti terpenuhi atau cukup bukti untuk menjerat calon, dan terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu pasti akan berpengaruh pada calon anggota legislatifnya.

"Tapi kalau tidak terbukti itu kita gak pernah tahu gak bisa dipaksakan," ucapnya.

Sebab kata dia berkaitan dengan pidana umum maupun pidana pemilu prosesnya harus hati hati.

Sebab bukti yang ada harus sangat terang melebihi cahaya.

"Gak bisa hanya sangkaan dan bukti tidak cukup. Karena harus dijahit keterangan bukti harus berkesesuaian," katanya.

Seperti diketahui pada saat jelang pelaksanaan pencoblosan pemilu 2024 Rabu 14 Februari, Panwascam Cikande berhasil melakukan OTT pelaku politik uang.

50 amplop berisi uang Rp20 ribu berhasil diamankan. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler