PPK Rawan Diintimidasi untuk Mengubah Perolehan Suara Peserta Pemilu 2024

- 21 Februari 2024, 06:06 WIB
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan pada KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan pada KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal. /Dok. KPU Banten

KABAR BANTEN – Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK rawan diintimidasi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan memenangkan peserta Pemilu 2024.

Bentuk kerawanan intimidasi itu yakni mengarah pada upaya penekanan untuk mengubah perolehan suara peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Berikan Santunan kepada Linmas TPS Pemilu 2024 di Ciruas Kabupaten Serang yang Meninggal Dunia

“intimidasi ini dilakukan kepada teman-teman PPK agar bersedia mengubah perolehan suara,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa 20 Februari 2024.

Narasumber itu menyebutkan salah satu daerah yang menurutnya sudah ada perlakukan intimidasi terhadap PPK Pemilu 2024.

“Di daerah Kota Tangerang, biar bagaimanapun ini menghawatirkan karena intimidasi ini diduga mengarah pada upaya mengubah perolehan suara,” katanya.

Persoalan itupun mendapat tanggapan dari Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal Abidin.

Menurutnya, siapapun pelaku yang melakukan perubahan perolehan suara Pemilu 2024, baik dengan cara menambah atau mengurangi, bisa dipidana penjara 4 tahun.

"Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 532: Bagi setiap org yg melakukan perubahan perolehan suara (menambah atau mengurangi) maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 Juta," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x