Apdesi Kabupaten Serang Diminta Netral

9 Oktober 2020, 06:00 WIB
apdesi /

KABAR BANTEN - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang diminta netral dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020. Hal itu karena netralitas mereka telah diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut terungkap saat Apdesi Kabupaten Serang menggelar diskusi publik dengan tajuk "Mewujudkan Netralitas Apdesi pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020, yang jujur, adil dan sehat di tengah pandemi Covid-19” yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 8 Oktober 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, para kepala desa (Kades) harus netral, dan jika ditemukan ada yang tidak netral maka berhadapannya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Harus netral, dan sudah pasti netral karena aturannya sudah ada. Kalau ada yang melanggar nanti urusannya dengan Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga : HUT ke-494 Kabupaten Serang, Wagub Andika Hazrumy Sampaikan Pesan Ini

Sementara, pihak Apdesi juga memastikan seluruh kepala desa harus bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020.

Ketua Apdesi Kabupaten Serang M Santibi mengatakan, para kepala desa agar tetap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar secara serentak di 270 daerah tersebar di sembilan provinsi.

"Setiap kepala desa sekarang dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon," ucapnya kepada wartawan di sela-sela acara.

Baca Juga : Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Santibi menjelaskan, larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk Pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Larangannya tidak boleh ikut berkampanye kepada salah satu pihak, harus netral. Kan sudah ada aturannya," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler