Seminggu Dirawat, ART Melompat dari Rumah Majikan di Cimone Meninggal, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

6 Juni 2024, 09:13 WIB
Cici, ART berusia 16 tahun akhirnya meninggal dunia setelah dirawat seminggu di RSUD Tangerang akibat meloncat dari rumah majikannya di Perumahan Cimone, Kota Tangerang. /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Asisten Rumah Tangga atau ART bernama Cici (16) yang sempat melompat dari atap rumah majikannya di Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang meninggal dunia setelah dirawat satu minggu, pada Rabu 5 Juni 2024 sore.

Terkait hal itu polisi pun menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan TPPO dan ekspolitasi anak terhadap ART Cici, yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena melompat dari lantai tiga rumah majikanna.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan oknum penyalur ART berinisial J (36) sebagai penyalur ART tersebut.

Lalu, dua tersangka lain adalah inisial K sebagai pembuat KTP atau identitas palsu dan L yakni majikan korban.

“Dari hasil gelar pekara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka, pertama inisial J (36), berperan sebagai penyalur yang menyalurkan korban kepada majikannya atas nama L,”ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 6 Juni 2024.

Selain menyalurkan, J juga menyiapkan KTP palsu yang mengatakan bahwa anak ini atau korban sudah dewasa.

Padahal yang sebenarnya, anak korban ini masih di bawah umur.

Kemudian tersangka kedua adalah inisial K, 42 tahun.

K menerima uang Rp 300 ribu dari hasil membuat KTP palsu atas nama korban.

“Yang ketiga adalah inisial L, ini adalah majikan dimana korban tinggal. Disamping itu, diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur,” papar Zain.

Dugaan penyiksaan inilah yang membuat korban nekad melompat dari lantai tiga, untuk mengakhiri penyiksaan yang diterimanya.

Sehingga, korban menderita luka dalam di parunya, dan meninggal dunia pada hari kelima perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Tersangka disangkakan tindak pidana merampas hak kemerdekaan orang, kemudian Pasal yang dilanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang, kemudian Undang-undang no 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. **

Editor: Yomanti

Terkini

Terpopuler