Datangi Dishub Kota Cilegon, Aptrindo Banten Pertanyakan Biaya KIR Truk

20 Oktober 2020, 23:12 WIB
KIR ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Selasa 20 Oktober 2020.

Kedatangan rombongan para pengusaha angkutan truk ini, mempertanyakan tentang adanya biaya KIR Truk hingga Rp1 juta.

Rombongan pengurus Aptrindo Banten disambut langsung Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi.

Ketua Aptrindo Banten Saeful Bahri mengatakan, telah menerima laporan dari anggota asosiasi terkait adanya biaya kir tinggi tersebut.

“Di grup kami muncul bahasa jika Dishub Kota Cilegon memungut biaya kir hingga Rp1 juta. Kami kaget, dasarnya dari mana,” katanya di sela-sela pertemuan.

Menurut dia, hal inilah yang mendorong pihaknya untuk mencari tahu sendiri kepada Dishub Kota Cilegon.

Baca Juga : Tarif Tol Cilegon Barat-Serang Barat Rp138 Ribu, Aptrindo Banten Menjerit

Berdasarkan hasil pertemuan, dia menduga biaya tinggi ini muncul ketika pemohon kir mencoba mendapatkan dokumen secara ilegal.

“Sepertinya ada biaya hingga Rp1 juta muncul, ketika pemohon kir gagal mendapatkan dokumen, karena persyaratan kurang lengkap. Kemudian, si pemohon itu mencari jalan lain, makanya muncul biaya seperti itu. Memang biasanya pengusaha seperti itu, sudah menjadi rahasia umum,” ujarnya.

Karena itulah, dia meminta, agar Dishub Kota Cilegon menegaskan tentang aturan pembuatan kir. Selain itu, juga mempertegas terkait biaya-biaya uji kir yang seharusnya dikeluarkan oleh pemohon.

“Maka itu, saya minta, agar Dishub Kota Cilegon untuk memperjelas berapa sih tarif uji kir untuk masing-masing jenis truk,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengimbau kepada masyarakat, untuk memohonkan kir secara resmi. Pihaknya sudah meminimalisir adanya praktik pungli di dinas tersebut.

“Saya imbau, kepada para pemohon kir untuk mengajukan kir secara resmi. Jangan melipir-melipir. Sebab, meskipun melipir, pemohon tidak mungkin akan bisa mendapatkan dokumen resmi itu, percuma,” tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler