Tarif Tol Cilegon Barat-Serang Barat Rp138 Ribu, Aptrindo Banten Menjerit

- 6 Oktober 2020, 22:03 WIB
Aptrindo Banten saat membahas persoalan seputar trayek truk milik asosiasi. Salah satunya tentang truk yang dikenakan tarif dua kali jarak terjauh, Selasa 6 Oktober 2020.
Aptrindo Banten saat membahas persoalan seputar trayek truk milik asosiasi. Salah satunya tentang truk yang dikenakan tarif dua kali jarak terjauh, Selasa 6 Oktober 2020. /Sigit Angki Nugraha/

KABAR BANTEN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, tengah mempersoalkan adanya truk yang dikenakan tarif dua kali tarif terjauh, ketika menggunakan jasa Tol Tangerang-Merak.

Salah satunya ketika sebuah truk dikenakan tarif Rp138 ribu, ketika melintasi Tol Cilegon Barat-Serang Barat, 2 Oktober 2020 lalu.

“Padahal, tarif normalnya sekitar Rp40 ribuan, tapi tarif yang dikenakan dua kali tarif terjauh,” katanya saat ditemui di ruang rapat Aptrindo Banten, di Jalan Aat Rusli (JAR), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga : Terkait Kendaraan ODOL, Pemerintah Harus Lakukan Aturan Tegas

Menurut Syaiful, tidak mengetahui alasan pengenaan tarif dua kali lipat tersebut. Ia pun menduga ada praktik pungli di lintasan tersebut.

“Kami curiga itu pungli, sebab hanya di lintasan ini ada pengenaan tarif tidak jelas,” ujarnya.

Terkait hal ini, Manajer Humas PT Astra Infra Toll Road Rowiyah mengatakan, pemberian tarif dua kali lipat merupakan penalti terhadap truk melebihi beban muatan.

“Itu bentuk penalti, karena truk itu kelebihan muatan,” tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x