Paripurna APBD Kota Serang 2021, Dewan Pertanyakan Ketidakhadiran Kepala OPD

- 25 November 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int /

KABAR BANTEN - Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan DPRD Kota Serang menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan ketidakhadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang dalam paripurna APBD Kota Serang 2021, Selasa, 24 November 2020. 

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Serang Muji Rohman mempertanyakan ketidakhadiran kepala OPD Kota Serang. Padahal, kata dia, pembahasan rapat, yaitu tentang rancangan APBD Kota Serang 2021. Paripurna hanya dihadiri Penjabat Sekda Kota Serang yang merangkap Kepala Bappeda Kota Serang.

"Kalau di dewan kan ada SOP-nya, bisa mengikuti virtual kalau tidak hadir," ujarnya, saat pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda usulan Wali Kota tentang APBD Kota Serang 2021.

Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Serang Bambang Janoko mempertanyakan ada tidaknya standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tentang rapat virtual jika kepala OPD Kota Serang berhalangan rapat paripurna.

"Jangan sampai multitafsir yang tadi disampaikan pak Muji Rohman (Ketua Fraksi Golkar). Jadi, nanti pak Sekwan dengan pimpinan harus membuat SOP," ucapnya.

Pihaknya menyadari saat ini sedang masa pandemi. Namun, tutur dia, seharusnya ada SOP yang jelas, agar saat kepala OPD Kota Serang tidak hadir bisa mengikuti secara virtual.

"Agar paripurna ini jelas ada ketentuannya, kalau misalnya paripurna enggak hadir ikut virtual, jangan sampai OPD Kota Serang enggak hadir disebut malas, padahal dia juga ikut secara virtual," katanya.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Serang Sambut Baik Rencana Belajar Tatap Muka Januari 2021

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menuturkan, pihaknya mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x