KABAR BANTEN - Bawaslu Banten merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Rekomendasi diberikan karena terdapat pelanggaran di tiga TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pihaknya merekomendasikan PSU di tiga TPS Pilkada Kota Tangerang.
Baca Juga: Unggul Versi Quick Count Pilkada Kota Tangsel 2020, Benyamin-Pilar Klaim Kemenangan
Rekomendasi diberikan karena terdapat pelanggaran. Pertama, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang terdapat pelanggran berupa surat suara bukan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS.
Baca Juga: Nyoblos di Serpong Ditemani Anak Sulungnya, Wali Kota Tangsel Airin Imbau Warga Gunakan Masker
"Kedua, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, pelanggarannya surat suara sebanyak 40 lembar tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS," kata Didih, Rabu 9 Desember 2020.
Baca Juga: Pencoblosan Pilkada Kota Tangsel 2020, Angka Partisipasi Ditargetkan 77 Persen
Terakhir, TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur
Pelanggarannya yaitu ada dua orang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak pilih.