Tim Pemenangan Ati-Sokhidin Laporkan Helldy-Sanuji ke Bawaslu Cilegon

- 14 Desember 2020, 10:22 WIB
Tim PAS saat melaporkan Paslon Nomor Urut 4 Helldy-Sanuji ke Bawaslu Cilegon, akhir pekan lalu.
Tim PAS saat melaporkan Paslon Nomor Urut 4 Helldy-Sanuji ke Bawaslu Cilegon, akhir pekan lalu. /Dokumen Tim PAS/

KABAR BANTEN - Tim pemenangan Paslon nomor urut 2 Pilkada Cilegon, Ratu Ati Marliati dan Sokhidin melaporkan Paslon nomor urut 4 Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta ke Bawaslu Cilegon. 

Materi laporan yang diadukan yakni terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terekam dalam video.

"Itu melanggar ketentuan pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Kuasa Hukum Tim Pasangan Ati Sokhidin atau PAS, Agus Surahmat, melalui keterangan persnya yang diterima Kabar Banten, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Helldy-Sanuji Dipastikan Unggul Versi Hitungan KPU Cilegon

Iming-iming itu, kata Agus, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video.

"Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Ini Pesan Wagub Banten

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut.

Siswandi menjelaskan, pada Jumat 11 Desember 2020 terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan untuk paslon nomor urut 4.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020: PSU Sepi Ditinggal Pemilih, Warga Malas Kembali ke TPS

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x