PTUN Serang Menuju Informatif, KI Banten Serahkan Penghargaan Hasil Monev Badan Publik 2020

- 23 Desember 2020, 13:33 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud didampingi jajaran menyerahkan penghargaan hasil Monev Badan Publik 2020 kepada Kepala PTUN Serang, Rabu, 23 Desember 2020.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud didampingi jajaran menyerahkan penghargaan hasil Monev Badan Publik 2020 kepada Kepala PTUN Serang, Rabu, 23 Desember 2020. /Dokumen KI Banten/

KABAR BANTEN - Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten mengunjungi PTUN Serang sekaligus menyerahkan sertifikat hasil monitoring dan evaluasi atau Monev Badan Publik 2020, Rabu, 23 Desember 2020.

Pada Monev Badan Publik 2020 yang dilakukan KI Banten tersebut, PTUN Serang berhasil menyodok ke peringkat Badan Publik Kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal menuju informatif setelah KPU dan Bawaslu.

Dalam kunjungan tersebut, hadir Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud, Heri Wahidin, Lutfi dan Nana Subana serta asisten ahli KI Banten dan diterima oleh Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa.

Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengapresiasi kinerja PTUN Serang dalam pemenuhan dan kepatuhan terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Toni, keberhasilan PTUN Serang meraih kualifikasi menuju informatif pada tahun 2020 dapat dijadikan tolak ukur bahwa lembaga Peradilan semakin terbuka pada aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga : Tiga Kepala Dinas di Pemkab Serang Positif Covid-19, Dinkes Sulit Lacak Penularan

Toni mengatakan, PTUN Serang dan KI Banten merupakan mitra kerja dimana pasca putusan KI Banten, PTUN menjadi lembaga peradilan tingkat II untuk melakukan upaya banding para pihak atas putusan majelis Komisioner KI Banten.

Toni mengungkapkan, bahwa pihaknya menyayangkan hasil Monev Badan Publik 2020 masih ada yang tidak linier dengan kepatuhan Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat pasca putusan KI Banten dimana masih ada Badan Publik yang mengedepankan upaya hukum banding daripada patuh terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

Sementara yang menjadi subtansi permohonan yang disengketakan merupakan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, baik informasi setiap saat maupun informasi berkala.

Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa didamping Panitera, Suhendra serta beberapa hakim PTUN Serang, menyambut baik kehadiran KI Banten dan menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada PTUN Serang.

Herry menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam layanan informasi publik sehingga PTUN Serang dapat menjadi kampiun dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Provinsi Banten.

"Tidak banyak upaya banding pasca putusan KI Banten yang masuk ke PTUN Serang. PTUN Serang lebih dominan menguatkan apa yang menjadi putusan KI Banten," ujar Herry.

Baca Juga : Siap Meluncur, Banten Terima 43 Ribu Vaksin Covid-19 Januari 2021

Sementara, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada KI Banten, Lutfi menyampaikan bahwa dari 206 register sengketa yang masuk ke KI Banten telah selesai sebanyak 50% register.

Hal ini, kata dia, karena dampak dari pandemi Covid-19 sehingga termohon banyak yang melaksanakan kegiatan perkantoran dengan mekanisme work form home (WFH).

Sementara itu, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana mengingatkan Badan Publik untuk mengedepankan layananan informasi publik bagi pengguna informasi publik dan tidak lagi berdasarkan permohonan.

Sehingga, penguatan prasaran dan sarana PPID serta penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) akan menjadi agenda utama KI Banten pada tahun 2021.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah